Diskominfo Bone Bolango Tetapkan Standar Layanan Statistik, Media hingga TTE

Gorontalopost, SUWAWA – Tidak ada lagi ruang bagi pelayanan yang serba tidak pasti. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone Bolango
menetapkan standar yang membuat masyarakat dan perangkat daerah dapat mengetahui secara jelas bagaimana sebuah layanan diproses, berapa lama waktunya dan apa hasil yang akan diterima.
Standar tersebut diterapkan pada berbagai layanan komunikasi dan informatika, termasuk pembinaan statistik sektoral, layanan media dan siaran pers serta penerbitan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik (TTE).
Baca Juga: Sofyan Puhi Turun Langsung, Potensi UMKM dan Kerajinan Rotan Gorontalo Dipoles Jelang Kedatangan Men
Bagi Diskominfo Bone Bolango, kecepatan bukan satu-satunya ukuran pelayanan. Transparansi proses, kepastian waktu, keamanan serta kepuasan penerima layanan juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.
Dalam layanan pembinaan statistik sektoral, misalnya, OPD dapat mengajukan permohonan melalui Srikandi. Pemohon perlu menyertakan rencana kegiatan atau statistik sektoral yang akan dikembangkan.
Permohonan yang masuk kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi jadwal dan tempat pembinaan. OPD menyiapkan data serta bahan yang dibutuhkan, kemudian proses pendampingan dilaksanakan dan dicatat melalui notulen.
Seluruh proses pembinaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga jam kerja dan tidak dipungut biaya. Pendampingan yang diberikan meliputi pengajuan kegiatan statistik ke ROMANTIK serta penyusunan metadata.
Kepastian waktu juga berlaku untuk layanan media dan siaran pers. Diskominfo mengatur proses mulai dari peliputan kegiatan pimpinan hingga materi informasi siap disebarluaskan.
Setelah kegiatan diliput, materi dikelola, disunting dan ditata menjadi berita. Selanjutnya press release melalui tahapan persetujuan sebelum dikirim kepada media massa atau dipublikasikan melalui kanal berita resmi pemerintah.



