Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1 Mei,  Perbatasan Gorontalo di Jaga Ketat

A
Penulis: Administrator❯
Suasana Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Pusat yang berlangsung secara daring di Mapolda Gorontalo, Rabu (21/4/2021). Gubernur Rusli berencana akan menindaklanjuti larangan Presiden Jokowi untuk mudik mulai 1 Mei 2021. (Foto: Salman).
Suasana Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Pusat yang berlangsung secara daring di Mapolda Gorontalo, Rabu (21/4/2021). Gubernur Rusli berencana akan menindaklanjuti larangan Presiden Jokowi untuk mudik mulai 1 Mei 2021. (Foto: Salman).
GORONTALOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menindaklanjuti perintah pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijiryah. Rencananya mulai tanggal 1 Mei 2021 semua posko perbatasan darat akan dijaga ketat dari penumpang yang masuk dan keluar Gorontalo. “Jadi kita mulai tanggal 1 Mei. Kita buka posko-posko di perbatasan. Pak Kapolda, Pak Danrem dan saya akan ke posko-posko sehingga larangan mudik sudah mulai tersosialisasikan. Penindakannya mulai tanggal 6 Mei,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat di Mapolda Gorontalo, Rabu (21/4/2021). Rusli mengingatkan pemudik dari Gorontalo ke luar daerah seperti Sulawesi Utara, Tengah dan Selatan untuk mengindahkan aturan pemerintah yang melarang mudik. Begitu juga yang ingin masuk dan melintasi Gorontalo. Pihaknya berkomitmen bersama TNI Polri menindak tegas bagi warga yang nekat mudik melalui jalur darat, laut dan udara. “Kalau sudah dilarang oleh pusat, berarti kita di sini juga dilarang. Kalau ada yang coba coba masuk atau keluar mudik kita hentikan dan minta putar balik,” tegasnya. Ia memastikan kebijakan tersebut juga berlaku di pelabuhan laut dan bandara udara. Penumpang yang tidak bisa membuktikan dirinya bukan sebagai pemudik tapi punya urusan mendesak, diminta tidak dilayani keluar dan masuk Gorontalo. Pemerintah pusat memberlakukan pengecualian mudik bagi ASN/TNI/Polri/karyawan yang bertugas disertai surat tugas dari atasannya. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, ibu melahirkan dengan dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat. (zis/adv)  

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Pengungkapan 75 Kg Sabu hingga Pengamanan Demonstrasi Jakarta, Laode Aries Kini Wakapolda Gorontalo

Pengungkapan 75 Kg Sabu hingga Pengamanan Demonstrasi Jakarta, Laode Aries Kini Wakapolda Gorontalo

Sebelum dipercaya mengisi jabatan Wakapolda, Laode Aries menjabat Karo Ops Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2026

 Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Polisi menyebut perkara ini bermula dari kontrak pekerjaan pembangunan SPPBE antara PT Bumi Panua dan PT Sherpa Nadya Sejahtera pada 19 /09

 Tak Ingin Hak Anak Yatim Piatu Terabaikan, Kejari Bone Bolango Turun Tangan   Lewat JAKSA AYU

Tak Ingin Hak Anak Yatim Piatu Terabaikan, Kejari Bone Bolango Turun Tangan Lewat JAKSA AYU

Pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan perlindungan keperdataan, memperlancar urusan administrasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer