Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi meluncurkan layanan perubahan
status data kependudukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.
Baca Juga: Zakat Fitrah Boalemo 2026 Resmi Rp 40.000 per Jiwa, Fidyah Rp20.000
Melalui inovasi ini, para pensiunan tidak lagi harus mengurus sendiri perubahan status
pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dan BKPSDM Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan dokumen kependudukan dengan status terbaru bahkan telah dilakukan secara simbolis dalam Apel KORPRI pada Februari 2026.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi panjang ASN yang telah mengabdi.
“Begitu memasuki masa pensiun, sistem langsung menyesuaikan status administrasi kependudukan mereka.
Kami ingin memastikan para purna tugas tidak lagi terbebani prosedur yang berulang dan menyita waktu,” ungkap Sofyan.
Menurutnya, langkah ini sekaligus memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan ASN saat harus memperbarui data di berbagai instansi setelah pensiun.
Baca Juga: Tahun Kedua Kepemimpinan, Sofyan Puhi Tegaskan Disiplin ASN dan Prioritaskan Penanganan Sampah
Tak hanya itu, Pemkab Gorontalo juga memfasilitasi penyerahan santunan dari PT Taspen kepada ahli waris ASN yang telah meninggal dunia.
Fasilitas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak aparatur tetap terpenuhi, bahkan setelah masa pengabdian berakhir.
Inovasi alih status otomatis ini dinilai memperkuat transformasi pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.
Sistem birokrasi yang terintegrasi memungkinkan pelayanan berjalan lebih cepat, tepat,
dan humanis selaras dengan visi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola administrasi yang responsif dan efisien.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang