GORONTALOPOST - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan sejumlah eksekutif PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, telah mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.
Gugatan ini telah mencapai tahap putusan sela dan dijadwalkan untuk diputuskan pada Selasa, 26 September mendatang.
"Pengadilan putusan sela," demikian catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Selain Erick Thohir, beberapa pimpinan Telkom, seperti Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto, juga tergugat dalam perkara ini.
Selain itu, perusahaan-perusahaan seperti PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta, dan bahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut terlibat dalam gugatan ini.
Gugatan ini mengklaim bahwa Erick Thohir dan para eksekutif Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun terkait dengan proyek senilai 2,2 triliun pada periode 2017-2018. Penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan ini secara penuh.
Penggugat juga mengharapkan majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
"Penggugat meminta kepada tergugat untuk mengganti kerugian material dan immaterial senilai Rp 21.500.000.000," demikian bunyi petitum dalam gugatan tersebut. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey