GORONTALOPOST - Komando Operasi Khusus, atau yang biasa disingkat dengan Koopssus, telah menjadi salah satu program penting dalam pengembangan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koopssus didirikan oleh TNI pada tanggal 3 Juli 2019, dan pencapaian ini tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan ini adalah yang kedua sejak Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Menurut informasi yang diambil dari seskab.go.id, Koopssus akan terdiri dari pasukan khusus TNI dari tiga angkatan: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Beberapa satuan elite yang akan menjadi bagian dari Koopssus adalah Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara, dan Paskhas. Ketiga satuan ini memiliki beragam kualifikasi sebagai pasukan khusus yang dapat beroperasi di tiga domain berbeda: laut, udara, dan darat.
Mereka memiliki keahlian dalam berbagai aspek seperti gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR (Search and Rescue), hingga Anti Teror.
Pembentukan Koopssus bertujuan untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Perpres tersebut, Koopssus TNI diberi wewenang untuk menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu ciri khas Koopssus adalah kemampuannya untuk bergerak dengan cepat dan mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi. Oleh karena itu, personelnya haruslah prajurit yang memiliki kualifikasi khusus dan telah dipilih dengan cermat.
Sebagai penegasan, Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019 menyatakan, "Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia, yang disebut Koopssus TNI, bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."
Selanjutnya, Perpres juga mencatat bahwa Koopssus TNI akan dipimpin oleh seorang Komandan Koopssus TNI berpangkat bintang dua, sementara Wakil Dankoopssus akan dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.
Dankoopssus TNI akan berada di bawah tanggung jawab langsung Panglima TNI dan akan dibantu oleh seorang Wadankoopssus. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Dankoopssus akan berkoordinasi dengan Kasum TNI. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey