Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Tetap Terbukti Bersalah di Kasus Kopi Sianida

Priska Watung • Jumat, 15 Agustus 2025 | 22:16 WIB

Jessica Wongso. Foto-(Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)
Jessica Wongso. Foto-(Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)

GORONTALOPOST- Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida. Dengan putusan ini, status bersalah Jessica tetap dinyatakan sah dan meyakinkan di mata hukum.

Sidang putusan PK digelar pada Kamis (14/8) dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto. 

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, pada 18 Agustus 2024, ia keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Kasus kopi sianida yang menyedot perhatian publik sejak 2016 ini kembali menjadi sorotan usai keluarnya putusan terbaru MA, menegaskan bahwa vonis bersalah terhadap Jessica tetap berlaku meski ia telah bebas bersyarat.

Editor : Priska Watung
#jessica wongso #MIRNA #kopi sianida #Jessica Wongso ajukan PK