Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ASN Pemprov Dirumahkan Dua Hari

A
Penulis: Administrator❯
Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada kluster perkantoran.(humas)
Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada kluster perkantoran.(humas)
GORONTALOPOST.CO.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie “merumahkan” Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo mulai 18 Agustus hingga 19 Agustus 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 kluster perkantoran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.“Pimpinan OPD membuat surat penugasan kolektif secara tertulis kepada pegawai di lingkungannya masing-masing dan memantau secara berjenjang pelaksanaan tugas/aktifitas pegawai di lingkungannya pada waktu-waktu tertentu dengan memanfaatkan teknologi informasi,” bunyi poin satu pada surat tersebut. Setiap pegawai diwajibkan untuk melakukan absensi sesuai jam kerja yang berlaku. Absensi dilakukan melalui swafoto/foto selfie dengan pakaian yang sopan dan dikirim ke pengelola kepegawaian masing-masing OPD. Pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan kepada atasan hasil pelaksanaan tugas kedinasan secara berkala dengan memanfaatkan teknologi informasi. Termasuk didalamnya berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja.“Dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan maka pegawai yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya, dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” isi poin selanjutnya. Sementara untuk pelaksanaan rapat dan atau pertemuan dapat dilakukan secara daring. Namun jika dibutuhkan hadir secara fisik, maka wajib mengikuti protokol kesehatan. Surat edaran ini tidak berlaku bagi pegawai tertentu pada OPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diantaranya, RS Ainun, UPT Badan/Dinas yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo, serta BPBD Provinsi Gorontalo.(TR-01)

Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Artikel Terkait

  Video Permintaan Maaf Diduga Diunggah ke Facebook, ASN Bone Bolango Tempuh   Jalur Hukum

Video Permintaan Maaf Diduga Diunggah ke Facebook, ASN Bone Bolango Tempuh Jalur Hukum

Kesepakatan damai tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi dokumen boleh disebarkan kepada publik disititulah pelanggaran fatal

Bukan Sekadar Tes, Profiling ASN Bone Bolango Jadi Jalan Menuju Manajemen Talenta

Bukan Sekadar Tes, Profiling ASN Bone Bolango Jadi Jalan Menuju Manajemen Talenta

Pemetaan dapat membantu pemerintah melihat ASN yang memiliki potensi tertentu sekaligus mengetahui kompetensi yang masih perlu dikembangkan

 ASN Bone Bolango Bisa Tambah Jaminan Hari Tua, Pemkab Perpanjang Kerja Sama   Taspen

ASN Bone Bolango Bisa Tambah Jaminan Hari Tua, Pemkab Perpanjang Kerja Sama Taspen

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memperkuat jaminan bagi ASN hingga masa pensiun melalui perpanjangan kerja sama dengan Taspen Group

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer