SOSIALISASI: Jajaran Komisi III Deprov ketika menerima aspirasi warga. (humas)GORONTALO, GP.CO.ID – Wakil Ketua Deprov Gorontalo, Kris Wartabone, menegaskan perubahan tatib DPRD Provinsi (Deprov) disesuaikan dengan arahan Kemendagri. Pernyataan itu disampaikannya usai sidang paripurna dewan yang membahas perubahan tata tertib (Tatib) DPRD.
“Perubahan ini sesuai dengan arahan Kemendagri dalam menyahuti tupoksi anggota DPRD, karena selama ini Tatib belum mengatur hak-hak aspirasi setiap Anggota Legislatif ketika turun reses”kata Kris Wartabone.
Untuk itu, lanjut Kris dengan diubahnya tatib tersebut, disetiap penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah wajib memuat pokir hasil rumusan reses yang telah menjaring aspirasi dari masyarakat.
“Perubahannya hanya itu, dimana penyusunan APBD selama ini hanya berdasarkan Musrenbang. Lewat pengesahan perubahan tatib DRPD penyusunan APBD oleh pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pokir hasil reses, akan tetapi itu juga harus berdasarkan kewenangan ataupun visi misi dari Pemerintah Daerah,”pungkasnya (zis/adv)