Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Bitung Cekal 26 Orang DPRD Bitung, Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

A
Penulis: Azis Manansang❯

 


Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi mencegah 26 orang untuk bepergian ke luar negeri.(F:dok)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi mencegah 26 orang untuk bepergian ke luar negeri.(F:dok)

Gorontalopost, BITUNG – Awan gelap tengah menggantung di atas DPRD Kota Bitung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi melakukan pencekalan kepada 26 orang. 

Untuk bepergian ke luar negeri, buntut dari dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.

Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Dari total 26 nama yang dicegah, terdiri dari 17 legislator baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak aktif serta sembilan aparatur sipil negara (ASN).

"Pencegahan ini bukan tanpa dasar. Mereka diduga terlibat, langsung atau tak langsung.

Advertisement

Dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas," ujar Kepala Kejari Bitung, Yadyn Palebangan, saat konferensi pers di Gazebo Adhyaksa, kemarin (25/6/2025).

Didampingi Kasi Intel, Justisi Wagiu, Yadyn menjelaskan bahwa permohonan pencegahan ini.

Telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 17 Juni 2025 dan langsung disetujui di hari yang sama.

Masa berlaku pencegahan ini ditetapkan selama enam bulan dan bisa diperpanjang tergantung perkembangan proses penyidikan.

Namun yang menarik, menurut informasi penyidik, dua orang saksi penting yang diduga mengetahui seluk-beluk kasus ini.

Kini sedang berada di luar negeri terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat, dengan rute keberangkatan melalui Singapura.

"Kami tidak ingin ada yang mencoba menghindari proses hukum. Untuk itu, kami mengimbau kepada para saksi tersebut agar segera pulang dan kooperatif," tegas Yadyn.

"Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku."

Langkah tegas Kejari ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan rasuah perjalanan dinas yang selama ini menjadi sorotan publik Bitung.(MPc)

Advertisement

Artikel Terkait

 Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Polisi menyebut perkara ini bermula dari kontrak pekerjaan pembangunan SPPBE antara PT Bumi Panua dan PT Sherpa Nadya Sejahtera pada 19 /09

Ditahan Kejati Gorontalo Hamka Noer dari Kursi Pj Gubernur ke Jeruji Besi, Kasus Video Wall Rp 5 M

Ditahan Kejati Gorontalo Hamka Noer dari Kursi Pj Gubernur ke Jeruji Besi, Kasus Video Wall Rp 5 M

Selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, Hamka akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan

Usai OTT Sirajudin Lasena, KPK Geledah Rumah  Pengusaha Gorontalo Adnan Mbuinga

Usai OTT Sirajudin Lasena, KPK Geledah Rumah Pengusaha Gorontalo Adnan Mbuinga

Penyidik diduga mencari dokumen atau barang bukti tambahan yang memiliki keterkaitan dengan perkara ditangani. yang menyeret Bupati Bolmut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer