Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ngeri, Diduga Tertipu Puluhan Miliar, Perusahaan Asuransi Level Nasional Dilaporkan Korban ke Polisi

Tina Mamangkey • Selasa, 20 Juni 2023 | 10:58 WIB
Photo
Photo

GorontaloPost.id - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk (PT AJSML) telah resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait uang premi yang tidak dikembalikan kepada para korban.

Laporan tersebut diajukan oleh para korban, antara lain Jimmy Lientungan dan Kiddy Christophel, yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka Dr Grubert Ughude SH MH pada Senin (10/6/2023). Nomor laporannya: STTLP/B/329.a/VI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 19 Juni 2023.

Menurut Ughude, PT AJSML diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap uang premi yang telah disetor oleh para korban ke virtual account (VA) perusahaan.

Para korban telah melakukan 27 kali transaksi dengan total uang premi sekitar Rp83 miliar sesuai dengan masa garansi investasi.

Namun, hingga saat ini, tambah kuasa hukum, perusahaan tidak memberikan manfaat apapun kepada para korban dan tidak mengembalikan uang premi yang telah disetor.

Para korban mengambil langkah hukum pidana karena mereka berpendapat bahwa tindakan PT. AJSM merupakan perbuatan penipuan.

“Perusahaan ini melalui agennya saat itu, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari perusahaan yang memasarkan produk asuransi power save, telah memberikan janji-janji yang menarik kepada para korban,” sebut Ughude.

Disebutkannya, mereka menjamin bahwa uang premi yang disetor akan aman dan perusahaan yang bonafid dan terkenal akan memberikan manfaat yang besar kepada para korban.

“Terpedaya oleh bujukan agen yang mengatasnamakan perusahaan Sinarmas, para korban akhirnya ikut serta dalam produk asuransi power save dan menyetor premi ke virtual account perusahaan.

Namun, sampai saat ini, perusahaan tidak memberikan manfaat apapun dan uang premi tersebut tidak dikembalikan kepada para korban,” ujarnya.

Selain tuduhan penipuan, para korban juga berpendapat bahwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life telah melakukan penggelapan uang premi yang menjadi milik mereka.

Dibeberkan Kuasa Hukum, secara resmi, perusahaan menerima uang dari para korban sebagai pembayaran premi untuk produk asuransi power save sesuai masa garansi investasi yang dipilih.

“Namun, setelah masa garansi investasi tersebut berakhir, para korban tidak pernah menerima manfaat atau pengembalian premi dari PT AJSML,” tegasnya.

Sebelumnya, para korban telah mengajukan gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di tingkat banding Pengadilan Tinggi Manado.

Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebagai negara hukum, diharapkan PT AJSML bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana atas tindakan yang mereka lakukan.

“Langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya korban baru akibat tindakan PT AJSM di masa mendatang,” Ughude menambahkan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT AJSML mengklaim bahwa mereka juga merupakan korban dari tindakan agennya.

“Pernyataan ini dianggap mengada-ngada oleh para korban.

Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar yang sudah go public tidak mampu melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan agen mereka, dalam hal ini Swita Glorite Supit, terutama saat proses penyetoran premi oleh para korban terjadi antara tahun 2017 hingga 2020,” kritik Ughude.

Para korban juga menekankan bahwa selama periode tersebut, PT AJSML tidak pernah mengonfirmasi kepada mereka mengenai penerimaan polis atau saat jatuh tempo masa garansi investasi.

Selain itu, jumlah premi yang disetor ke virtual account perusahaan tergolong tinggi dan mungkin lebih besar dari penyetor premi individu lainnya di PT AJSML.

Para korban juga mempertanyakan keterlibatan agen saat pemutusan kontrak asuransi.

Mereka mempertanyakan apakah perusahaan melibatkan agen dalam proses tersebut atau hanya melibatkan nasabah dan pihak internal perusahaan.

Para korban juga mempertanyakan alasan perusahaan dalam menyatakan bahwa polis mereka telah dicairkan ke rekening BRI yang dipalsukan oleh agen Swita Glorite Supit dan karyawan BRI.

Kuasa Hukum juga menyebutkan, para korban menekankan bahwa dalam perusahaan PT AJSML terdapat format baku yang disediakan di kantor perusahaan ketika pemegang polis ingin melakukan perubahan atau pengalihan investasi, pemutusan kontrak asuransi, atau pengajuan manfaat polis.

Dalam format tersebut, hanya terdapat tanda tangan pemegang polis/tertanggung,

CS/Admin perusahaan, dan Manager/Kepala Cabang perusahaan. Agen tidak diberi hak atau wewenang untuk terlibat.

Para korban juga menyoroti kurangnya transparansi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life dalam mengungkap siapa yang menjabat sebagai CS/Admin dan Manager/Kepala Cabang PT AJSML Cabang Manado saat polis mereka dicairkan.

Mereka mempertanyakan bagaimana seorang individu dapat dengan mudah mengajukan pencairan uang tanpa pengetahuan dan persetujuan para korban.

“Para korban mengetahui bahwa saat itu Kepala PT AJSML Cabang Manado adalah Mario Vitores, yang diduga terlibat dalam proses pencairan uang mereka.

Namun, perusahaan terkesan menyembunyikan informasi ini karena saat ini Mario Vitores tidak terdaftar sebagai karyawan PT AJSML,” beber kuasa hukum.

“Kami mendesak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life bertanggung jawab atas penggunaan uang premi mereka selama masa garansi investasi yang telah memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, namun merugikan para korban sebagai pemilik uang tersebut,” pungkas Ughude.(gnr)

Editor : Tina Mamangkey
#asuransi jiwa #Sulut #PT AJSML #Manado #asuransi #sinarmas msig life