Gorontalopost.id, GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo pacu peraturan daerah (Perda) RTRW segera diketuk menjadi Perda akhir Tahun 2023.
Upaya ini terungkap saat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto.
Usai memimpin rapat pasca rapat koordinasi lintas sektor pembahasan rancangan peraturan daerah tentang revisi RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043 di salah satu resto di Kota Gorontalo, kemarin (08/11/2023).
Baca Juga: Kemenkumham Gorontalo Raih Terbaik I Pelaporan Kekayaan ASN
Mantan Kadis PUPR ini mengatakan, agar RTRW Provinsi Gorontalo 2023-2043, bisa secepatnya terealisasi dan disahkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada akhir tahun 2023 ini.
Maka seluruh data dan dokumen penting yang berkaitan dengan revisi perda RTRW sudah dilakukan perbaikan kembali dalam hal ini, masukan dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri
"Revisi RTRW Provinsi Gorontalo merupakan suatu hal yang harus diselesaikan Pemprov Gorontalo sebelum tahun 2023 ini berakhir.
Baca Juga: FSPMI Demo di Dinas ESDM Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Untuk itu pada waktu lalu pembahasan lintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN telah memberikan arahan dan catatan untuk perbaikan-perbaikan dokumen dan data-data penting lainnya.
Pada hari ini juga telah di laksanakan perbaikan dokumen revisi RTRW oleh tim Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo," kata Handoyo.
Handoyo Sugiharto menjelaskan semua dokumen-dokumen yang telah dilakukan perbaikan oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.
Akan segera dikirimkan kembali ke Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi syarat dan akan tercapainya realisasi ranperda RTRW wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043.
Baca Juga: Satpol PP Patroli Jalan GORR Pantau Keamanan dan Sampah
"Nah, untuk itu setelah selesainya perbaikan-perbaikan dokumen atas arahan dan catatan perbaikan dari Kementerian ATR/BPN.
Semua dokumen akan langsung di masukan kembali ke Kementerian ATR/BPN untuk disetujui dan disahkan," imbuhnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan juga berharap, RTRW Provinsi Gorontalo 2023-2043 bisa cepat terwujud.
Karena dengan disahkan ranperda RTRW tersebut, Provinsi Gorontalo akan memiliki RTRW selama 20 Tahun kedepan lamanya dari Tahun 2023 hingga 2043 nanti.
Baca Juga: Titin Dunggio Terpilih Kembali Periode Kedua Rektor UBM Gorontalo
"Saya berharap setelah catatan dan perbaikan-perbaikan dokumen lintas sektor untuk ranperda RTRW Provinsi Gorontalo di masukan kembali ke Kementerian ATR/BPN maupun Kemendagri.
Bisa segera disahkan oleh DPR-RI dan bisa terwujud ranperda RTRW Provinsi Gorontalo agar bisa mendorong perekonomian di wilayah Provinsi Gorontalo pada tahun ini sampai tahun 2043 nanti," pungkasnya. (Mg-02/Kmfo).
Editor : Azis Manansang