Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Menteri PUPR Tetapkan Garis Sempadan Danau Limboto 50 Meter dari Tepi Luar

Azis Manansang • Senin, 4 Desember 2023 | 00:38 WIB

 

Sosialisasi garsi sempadan danau Limboto kepeasa semua elemen masyarakat (F:istimewa)
Sosialisasi garsi sempadan danau Limboto kepeasa semua elemen masyarakat (F:istimewa)

Gorontalopost. id, GORONTALO - Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah Limboto Bolango Bone, bahwa menetapkan batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak:

-50 (lima puluh) meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul; dan

-100 (seratus) meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 (lima koma lima) meter di atas permukaan laut.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Gorontalo Pastikan Konser Pekan Raya UMKM Tak Ada Unsur Kampanye

Danau limboto memiliki luas total 4.410,72 Ha yang terdiri dari :

-Luas badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan

-Luas sempadan danau limboto seluas 382,24 Ha.

Di dalam keputusan menteri PUPR tersebut dijelaskan bahwa sempadan danau limboto hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu yang meliputi :

Baca Juga: Hadir di Kawasan CFD, Cawapres Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis

-Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan

-Bangunan prasarana sumber daya air

-Jalan akses, jembatan dan dermaga

-Jalur pipa gas dan air minum

-Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi

-Prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan

-Prasarana dan sarana sanitasi; dan

-Ketenagalistrikan

Baca Juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Pelaksanaan Kampnye Berjalan Sesuai Ketentuan


Selain pembatasan pemanfaatan sempadan, pada sempadan danau limboto dilarang untuk:


-mengubah letak tepi danau;

-Membuang limbah;

-Menggembala terbak; dan

-Mengubah aliran air masuk atau ke luar danau
.
Selain itu maksudnya sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga: BCL Resmi Menjalin Kehidupan Rumah Tangga Kembali dengan Tiko Aryawardhana

"Dan tujuan menjaga fungsi danau agar tidak terganggu aktivitas yang berkembang di sekitarnya.

Menjaga kelestarian danau; dan membatasi daya rusak air danau terhadap lingkungannya,"tandas Humas BWS Sulawesi II Gorontalo Olden Winarto Jahya. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DANAU LIMBOTO #Menteri PUPR #Garis Sempadan Danau #KABUPATEN GORONTALO