Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

BerKTP Bandung, Penjagub Gorontalo Hanya Mencoblos Capres-Cawapres

Azis Manansang • Rabu, 14 Februari 2024 | 20:38 WIB

 

Penjagub Ismail Pakaya bersama Fima Agustina saat mengisi kertas suara usai mencoblos di TPS 001 di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. (Foto : Fadhly)
Penjagub Ismail Pakaya bersama Fima Agustina saat mengisi kertas suara usai mencoblos di TPS 001 di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. (Foto : Fadhly)


Gorontalopost.id,   GORONTALO – BerKTP alias berdomisili di Bandung Jawa Barat, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024 di daerah sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Penjagub Ismail bersama istri Fima Agustina hanya mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden, bertempat di TPS 001 di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Forkopimda Turun Langsung ke TPS Pantau Jalannya Pemilu di Gorontalo

DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Peraturan sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Meski lahir dan besar di Gorontalo, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kemenaker RI itu terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat tempat ia tinggal sebelum ditunjuk sebagai Penjagub.

Baca Juga: Distribusi Kotak Suara Dikawal Ketat, Srikandi Polresta Gorontalo Kota

Itulah sebabnya Ismail Pakaya dan istri Fima Agustina hanya berhak mencoblos kertas suara Capres-Cawapres.

Selain DPTb, terdapat dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dimutakhirkan.

Kemudian Daftar Pemilih Khusus yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb. (Mg-[02/Kmfo).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Coblos #pilpres #Ismail Pakaya #penjabat gubernur