Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPPBC TMP C Gorontalo 3 Kali Lakukan Penindakan Atas Pelanggaran Cukai

Azis Manansang • Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32 WIB

 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Gorontalo  Setyo Nugroho (F:dok KPPBC)
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Gorontalo Setyo Nugroho (F:dok KPPBC)


Gorontalopost,  GORONTALO - Penerimaan pajak perdagangan internasional di Provinsi Gorontalo sampai dengan Februari 2024.

Tercapai sebesar Rp13,135 Miliar yang berasal dari impor
komoditas aspal, raw sugar, registrasi IMEI, dan dokumen SPTNP.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Gorontalo Setyo Nugroho.

Baca Juga: Realisasi Kinerja Akumulatif PNBP Lelang 2024, di Gorontalo Naik Sebesar Rp 612,13 Juta

Pada press conference secara luring yang akan dilaksanakan Aula Mohuyula, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, kemarin (27/0/2024).

Menurutnya sampai dengan Februari 2024, ekspor Provinsi Gorontalo mencapai Rp 120,708 Miliar.

Yang ditopang oleh komoditas komoditas Wood Pellet, Frozen Coconut Juice, Crude Coconut Oil, Frozen Coconut Water yang merupakan produk hasil pertanian.

Baca Juga: Kota Gorontalo Penyumbang Pajak Terbesar

Produk ekspor di Gorontalo masih sangat terbuka, perlu melaksanakan terobosan dari sisi pemenuhan kualitas, kuantitas.

Dan keberlanjutan untuk bisa memenuhi permintaan syarat pembeli di luar negeri.

Pada sisi penerimaan cukai, sampai dengan Februari 2024 terealisasi sebesar Rp 46,03 juta atau sebesar 92,4% dari target yang berasal dari Denda Cukai.

Baca Juga: Survey Nasional Empat Partai di Gorontalo, Elektabilitas RG Tertinggi, Dibayangi Tonny Uloli

Penerimaan selain bea masuk dan bea keluar adalah dari sektor cukai, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Nomor KEP-17/BC/2024 tentang Distribursi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Bahwa target penerimaan cukai sebesar Rp 49.829.000. Sampai dengan Februari 2024, KPPBC TMP C Gorontalo telah melaksanakan 3 kali penindakan.

Baca Juga: Boalemo Daerah Pertama di Provinsi Gorontalo Cairkan THR, Pemkab Alokasikan Anggaran Rp. 17 M

Atas pelanggaran Cukai yang merupakan implementasi PMK No.237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Terhadap barang hasil tegahan penindakan pelanggaran cukai.

Telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara yang dilakukan pemusnahan pada bulan Maret 202,"ungkapnya.(zis).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #KPPBC #pelanggaran #Penindakan #Cukai