Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Demo di Kejati Gorontalo, MPBB Desak Kasus Mafia Tanah Diusut

Azis Manansang • Rabu, 3 Juli 2024 | 22:27 WIB

 

Petugas kepolisian mengawal unjuk rasa  di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto: Ist)
Petugas kepolisian mengawal unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto: Ist)

Gorontalopost,  GORONTALO – Desak kasus mafia tanah di Kabupaten Bone Bolango diusut tuntas.

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Bone Bolango (MPBB) menggelar aksi demo di Kejaksaan tinggi Gorontalo, Rabu (03/07/2024).

Dalam orasinya massa aksi meminta pihak penegak hukum untuk secepatnya memberantas mafia tanah.

Baca Juga: Koalisi PDIP dan PPP Jagokan Nelson Pomalingo- Kris Wartabone, Cagub dan Cawagub Pilgub Gorontalo 2024

Koordinator aksi, Dewa Diko menegaskan terus mengawal persoalan tersebut setelah dilaporkan kepada pihak Kejati Gorontalo.

“Kita ketahui bersama bahwa di Bone Bolango itu ada terjadi pembangunan waduk untuk kepentingan masyarakat.

Akan tetapi disitulah masuknya oknum-oknum pejabat yang kemudian membeli tanah masyarakat dengan harga yang murah,” ujar Dewa dalam orasinya.

Baca Juga: 1000 Jemaah Haji Tiba di Gorontalo, Resmi Diterima Pj Gubernur Rudy Salahuddin

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 pada pasal 139 ayat (1) tertulis bahwa

‘Setiap orang yang karena jabatannya mengetahui informasi tentang rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di lokasi tertentu.

Dilarang membeli tanah dan atau bangunan dan atau tanaman dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan danf atau menghambat Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum.

Baca Juga: Ketua KPU RI Dipecat DKPP, Tersandung Kasus Asusila

Sementara di ayat(2) menurutnya berbunyi ‘Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Maka yang bersangkutan wajib melepaskannya guna pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan diberikan Ganti Kerugian’,

dan ayat (3) berbunyi ‘Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai setara dengan harga perolehan’.

“Akan tetapi oknum pejabat ini, malah mengugat negara ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membayarkan 150 ribu permeter.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Momen Refleksi Bagi Anggota Polri

Sedangkan Negara sudah menetapkan lewat appraisal harga satuan tanah itu, itu tidak lebih kurang dari 50 ribu,” jelasnya.

Kata Dewa, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk memberantas mafia tanah.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agraria bahwa mafia tanah itu bukan hanya merugikan Negara tapi juga merugikan masyarakat,” ucap Dewa.

Dirinya berharap, Kejati Gorontalo dapat mempercepat penyelesaian ataupun pemberantasan mafia tanah yang ada di Kabupaten Bone Bolango agar nantinya tidak menjamur lebih luas di se-Provinsi Gorontalo. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DEMO #mafia tanah #KEJATI GORONTALO