Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Tak Ada Korupsi Bansos Jika Dana Tepat Sasaran

Azis Manansang • Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:02 WIB

 

saksi ahli  Erwinta Marius mantan pejabat BPKP.(F:Ist)
saksi ahli Erwinta Marius mantan pejabat BPKP.(F:Ist)


Gorontalopost, Gorontalo – Persidangan dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011–2012 di Kabupaten Bone Bolango kembali bergulir pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Hamim Pou Sebut Dakwaan JPU Mulai Terkikis Fakta Persidangan

Kali ini, sorotan tertuju pada dua saksi ahli yang dihadirkan tim pembela terdakwa Hamim Pou.

Guna memperkuat argumen bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Salah satu saksi ahli, Erwinta Marius mantan pejabat BPKP yang kini dikenal sebagai pakar keuangan negara menyampaikan kesaksian krusial di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa sepanjang dana bansos diterima penuh oleh masyarakat dan digunakan sesuai tujuannya, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

“Selama bantuan tersebut diterima utuh dan digunakan sebagaimana mestinya, tidak ada unsur pidana korupsi di situ,” ujar Erwinta lugas.

Lebih lanjut, Erwinta menyatakan bahwa dasar hukum yang menjadi rujukan sah.

Untuk penganggaran adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, bukan Surat Keputusan Bupati ataupun Permendagri.

“Permendagri mulai dijadikan acuan utama baru sekitar 2013.

Sementara perkara ini berkaitan dengan APBD 2011–2012, yang telah sah berdasarkan Perda,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di 11 Desa Paguyaman, Puskesmas Sasar Semua Usia

Tak hanya itu, Erwinta turut menyoroti dokumen penghitungan kerugian negara yang diajukan jaksa.

Menurutnya, dokumen tersebut cacat administratif karena tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP.

“Kalau tidak ada tanda tangan dari pejabat tertinggi di kantor perwakilan.

Maka dokumennya dianggap tidak sah secara hukum,” tandasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #berita hukum #kerugian negara #Hamim Pou #Bonebolango #Ahli keuangan #BPKP #sidang korupsi #kasus bansos