Gorontalopost, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk periode 2026–2029.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat utama gedung dewan, Senin (13/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta pejabat Sekretariat DPRD.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yang telah menyelesaikan mekanisme pemilihan tim seleksi sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD membacakan surat masuk berisi hasil kerja Komisi I terkait proses pembentukan Timsel.
Menanggapi laporan itu, La Ode Haimudin memberikan apresiasi atas kinerja Komisi I yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara profesional.
“Komisi I telah bekerja maksimal menyusun dan menetapkan calon anggota Tim Seleksi KPID sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, kita tetapkan hasilnya menjadi keputusan resmi DPRD,” ujar La Ode.
Penetapan Tim Seleksi tersebut kemudian diresmikan melalui penandatanganan Keputusan DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Adapun lima nama yang terpilih sebagai anggota Tim Seleksi adalah:
Mohamad Reza (unsur KPI Pusat), Zakiya Moh. Baserewan, ST., M.Si. (unsur Pemerintah Provinsi).
Selanjutnya Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom. (unsur Akademisi), Sahril Rasid, S.Sos., dan Dr. Apriyanto Nusa (unsur Tokoh Masyarakat).
Dengan terbentuknya Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap proses penjaringan dan pemilihan anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 dapat berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Lembaga legislatif itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem penyiaran daerah yang sehat, independen, serta berorientasi pada kepentingan publik.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang