Gorontalopost, GORONTALO — Ancaman narkoba di Provinsi Gorontalo kian mengkhawatirkan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati.
Dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Idris M. Thomas Mopili, didampingi Wakil Ketua III, Sulyanto Pateda, di ruang kerja Ketua DPRD.
Dalam audiensi tersebut, Brigjen Sri Bardiyati memaparkan kondisi terkini upaya pemberantasan narkotika di Gorontalo yang masih terkendala oleh minimnya dukungan anggaran.
Ia menuturkan, pada tahun 2025 BNN menargetkan pengungkapan 18 kasus narkotika.
Namun tahun berikutnya target itu terpaksa diturunkan drastis menjadi hanya dua kasus karena keterbatasan dana operasional.
“Dengan anggaran terbatas, banyak kegiatan pemberantasan dan rehabilitasi yang tak bisa berjalan maksimal.
Padahal, dari 729 desa di Gorontalo, ada 12 desa yang masuk kategori rawan narkoba, terutama di wilayah perbatasan,” jelas Brigjen Sri.
Ia juga menyoroti pentingnya program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Sebagai bentuk pemulihan yang melibatkan peran aktif warga, meski saat ini baru tujuh desa yang menjalankannya secara aktif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Gorontalo, Idris M. Thomas Mopili, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong peningkatan alokasi anggaran bagi BNN.
“Kami paham kondisi di lapangan. Gorontalo sudah termasuk daerah rawan narkoba, jadi minimal harus ada pos penjagaan di perbatasan.
Lahan sudah siap, tinggal bangunannya saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD siap mengetuk palu jika program BNN masuk dalam prioritas anggaran pemerintah provinsi tahun mendatang.
Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan BNN untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Memperluas jangkauan program rehabilitasi, dan memperjuangkan tambahan anggaran agar upaya pemberantasan narkoba di Gorontalo dapat berjalan lebih efektif.
Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus mengintai.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang