Gorontalopost, GORONTALO — Suara tegas menggema di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketika Komisi I DPRD Gorontalo mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menuntaskan pembayaran lahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan) di Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Gorontalo Jadi Tuan Rumah Penas Petani Nelayan XVII 2026, 30 Ribu Peserta Siap Guncang Limboto
Karena hingga kini tak kunjung selesai. Persoalan ini mencuat kembali setelah enam tahun lamanya warga pemilik lahan menunggu kejelasan yang tak kunjung datang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo.
Kemudian Dinas PUPR & PKP, hingga Lurah Hutuo serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Semua hadir untuk mencari solusi atas polemik lama yang berawal dari pembebasan lahan tahap pertama pada 2014 dan sertifikasi tanah yang rampung pada Desember 2015.
Masalah baru muncul di tahun 2019 ketika tahap pengembangan lahan dilakukan.
Sebanyak 23 warga pemilik tanah diundang untuk proses verifikasi.
Namun sebagian hanya memiliki surat jual beli atau keterangan dari lurah, bukan sertifikat.
Pemerintah berjanji pembayaran akan dilakukan kemudian, tapi hingga kini janji tersebut belum terwujud.
Salah seorang warga menyuarakan kekecewaannya, “Kami tidak menghalangi pembangunan.
Tapi tolong hak kami dibayar. Nilai tanah sekarang sudah jauh lebih tinggi dari tahun 2019,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda lebih lama.
Ia menilai keberadaan Lapas Perempuan sangat strategis karena akan menampung perpindahan narapidana perempuan dari Lapas Kelas II Gorontalo yang sering terdampak banjir.
“Ini menyangkut hak warga. Pemerintah harus segera menyelesaikan pembayaran lahan tersebut agar pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan,” tegas Fikram.
Fikram juga mendorong Pemprov Gorontalo mencari solusi anggaran, termasuk relokasi dana atau penyesuaian di APBD Perubahan, jika diperlukan.
Komisi I berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Jangan sampai masyarakat terus menunggu janji yang tak pasti.
Pemerintah harus hadir memberi keadilan,” tutupnya dengan nada tegas.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang