Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPK dan DPRD Gorontalo Sepakat Bereskan Masalah Sawit, Batas Waktu hingga Desember 2025

Azis Manansang • Kamis, 13 November 2025 | 22:41 WIB

 

Rakor) Monitoring and Evaluation (Monev) tata kelola sawit yang digelar KPK di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.(F:Humas)
Rakor) Monitoring and Evaluation (Monev) tata kelola sawit yang digelar KPK di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.(F:Humas)

Gorontalopost, GORONTALO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah persoalan serius dalam tata kelola perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo.

Temuan itu disebut hampir sama dengan hasil investigasi yang sebelumnya diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Syarifuddin Bano Apresiasi Kunjungan BAKN, Dorong Pemerataan Listrik di Gorontalo

Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring and Evaluation (Monev) tata kelola sawit yang digelar KPK di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Kamis (13/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sehari sebelumnya KPK melakukan konsolidasi terbatas, meninjau lapangan, dan berdialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo.

Rakor itu dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur pimpinan DPRD Provinsi, kepala daerah dari wilayah penghasil sawit, serta jajaran pimpinan instansi vertikal seperti BPKP, BPN, KPP, Bea Cukai, dan Pelabuhan Anggrek.

Sejumlah dinas teknis dari provinsi dan kabupaten/kota juga turut serta dalam pembahasan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, menjelaskan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Pansus Sawit DPRD yang sebelumnya berkonsultasi ke KPK.

Baca Juga: Rum Pagau Tegaskan Tak Keluar dari NasDem, Hanya Mundur sebagai Ketua DPC Boalemo

Pihaknya menilai perlu adanya langkah konkret lintas sektor untuk menata kembali tata kelola sawit di Gorontalo.

Dalam pemaparan para peserta, KPK menemukan persoalan klasik yang masih berulang.

Mulai dari ketidakberdayaan petani plasma, rendahnya pendapatan petani, perizinan yang tidak lengkap, hingga belasan ribu hektare lahan sawit yang terlantar.

Selain itu, ada pula koperasi plasma yang tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta laporan dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi terhadap petani sawit.

KPK kemudian menetapkan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi terkait untuk menuntaskan data dan analisis permasalahan sawit di Gorontalo.

Hasilnya akan dibawa ke Rakor Akhir di Kantor KPK Jakarta, yang rencananya digelar pada bulan Desember bersama kementerian dan aparat penegak hukum terkait.

“Setelah Rakor akhir nanti, setiap instansi akan diminta menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing.

Kami berharap semua pihak serius, agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum,” tegas Tri Budi Rahmanto.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif KPK terhadap hasil temuan Pansus Sawit.

Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan KPK ini merupakan momentum penting untuk menciptakan tata kelola sawit yang adil, transparan, dan berpihak pada petani.

“Kami berharap hasil kerja bersama ini dapat mengakhiri berbagai persoalan sawit yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah,” pungkas Umar.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #Pansus #perkebunansawit #sawit #KPK