Gorontatlopost, GORONTALO – Dugaan penghalangan tugas advokat di Lapas Kelas IIA Gorontalo memicu polemik.
Penasihat hukum Sindu Abdul Azis,SH, menyampaikan keberatan setelah dirinya disebut
tidak diizinkan masuk ke dalam Lapas saat hendak mengantarkan dan mendampingi kliennya.
Baca Juga: Transplantasi Terumbu Karang di Botutonuo Jadi Pilar Strategis Agro Maritim Gorontalo
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Penolakan itu disebutkan berdasarkan alasan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh petugas Lapas.
Namun Sindu berpandangan bahwa SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni ketentuan dalam KUHAP baru.
Ia menegaskan Pasal 150 ayat (2) memberikan hak penuh kepada advokat
untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan kliennya sejak proses hukum berjalan.
“Ini kalau saya melihat sudah menabrak undang-undang dalam menghalang-halangi tugas advokad,
Saya minta tolong pak Kakanwil bisa memberikan pencerahan.
Dengan adanya UU baru minta Kanwil bisa edukasi ke seluruh pimpinan dan staf Lapas agar bisa memahami UU yang diterapkan.
Baca Juga: Reses di Suwawa, Faisal Hulukati Soroti Proyek Sumur JIAT Mangkrak Petani Tingkohubu
Kalau saya melihat Ini sama saja menghalangi-halangi proses dalam tugas sebagai Advokad,” jelasnya.
Sindu berharap ada langkah pembinaan dan evaluasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo
agar seluruh jajaran Lapas memahami regulasi terbaru.
Ia menekankan bahwa pemenuhan hak advokat bukan sekadar formalitas,
melainkan fondasi penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang