GORONTALOPOST- Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum akibat pesta musik dengan volume tinggi di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Laporan diterima sekitar pukul 00.30 WITA melalui layanan darurat Call Center 110. Warga mengeluhkan aktivitas pesta dan pemutaran musik keras di dua lokasi berbeda yang dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PAMAPTA bersama piket SPKT dan piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
“Kami langsung bergerak ke lokasi sesaat setelah menerima operan laporan dari operator Call Center 110. Di lapangan, kami menemukan dua titik keramaian yang mengganggu jam istirahat masyarakat. Titik pertama adalah pesta musik yang disertai konsumsi minuman keras, dan titik kedua adalah persiapan acara yang menyetel musik terlalu keras.” ujar Ipda Jois.
Petugas kemudian memberikan imbauan agar segera menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
“didua Lokasi tersebut, kami menyampaikan himbauan tegas namun humanis agar kegiatan tersebut segera dihentikan saat itu juga, serta mengingatkan warga bahwa kebebasan membuat acara tidak boleh mengorbankan hak kenyamanan tetangga dan masyarakat sekitar, terlebih sudah memasuki waktu dini hari.” jelasnya.
Editor : Priska Watung