Gorontalopost.id, GORONTALO – Dinilai telah menjatuhkan martabat dan kerhormatan Bupati Nelson. Tim kuasa hukum Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo akan menempuh jalur hukum atas tudingan tudingan wanita berinisil IA alias Ifana disejumlah media nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Nelson Pomalingo melalui penasehat hukumnya (PH), Dr. Ramdan Kasim pada konferensi pers di rumah dinas (Rudis) Bupati Gorontalo, Sabtu 05/08/2023.
Baca Juga: Ifana Abdulrahman Pastikan Tim 911 Hotman Paris ke Gorontalo
Ramdan didampingi Mansir Mudeng menjelaskan, hubungan Nelson Pomalingo dan Ifana Abdulrahman hanya sebatas persoalan jual beli tanah di Kecamatan Telaga Biru.
“Jadi antara pak Nelson dan IA (Ifana Abdulrahman) ini hanya terkait jual beli tanah.
Tadinya pak Nelson ini diminta menjual tanah milik ibu ini, kalau tidak ada yang beli pak Nelson yang diminta untuk mengambilnya, tapi pak Nelson tidak mampu membelinya,” jelas Ramdan.
Baca Juga: Ida Sorot Pembitaan Hoax Terkait Dana Haji
“Jadi hanya sebatas persoalan tanah, yang disampaikan ke publik itu tidak ada unsur kebenaran (bohong),” tegas Ramdan.
Ramdan mengaku, tim PH Nelson Pomalingo saat ini sedang mengkaji seluruh perkataan Ifana Abdulrahman yang disampaikan di sejumlah Medsos, media online maupun di plafon YouTebe salah satu artis Nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Profesi Kesehatan Desa Modelomo Gelar Pelatihan Kader Sehat Jantung
“Seluruh kata kalimat yang telah ibu IA sebar luaskan sedang kami inventaris satu persatu untuk kita masukan pada langkah-langkah hukum. Sebab mengandung unsur tidak benar dan cenderung fitnah,” ucap Ramdan.
Ramdan mengungkapkan, salah satu kebohongan yang telah disampaikan Ifana Abdulrahman ke publik adalah soal uang perjanjian kompensasi sebesar Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Gelar Legal Expo, Warga Binaan Lapas Pohuwato Tampilkan Karya Seni Terbaik
“Salah satu kebohongan yang telah kami inventaris terkait tuduhan uang perjanjian Rp 1,2 miliar yang katanya itu adalah kompensasi terhadap tuduhan ibu IA ini. Jadi perlu kami tegaskan bahwa kata-kata kalimat itu tidak benar,” tandas Ramdan.(Tim).
Editor : Azis Manansang