Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejati Gorontalo Tahan Eks Direktur PDAM Tirta Bulango Dugaan Korupsi 24 Miliar

Azis Manansang • Jumat, 1 September 2023 | 23:26 WIB

 

Eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejati Gorontalo. Foto: Penkum)
Eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejati Gorontalo. Foto: Penkum)

Gorontalopost.Id,   GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi tahan eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi program sambungan air rumah untuk berpenghasilan rendah sebesar Rp 24.328.000.000, Jumat (01/09/2023).

Baca Juga: Demokrat Gorontalo Turunkan Baliho Anies Baswedan Buntut Koalisi Perubahan Bubar

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 852/P.5/FD.1/09/2023, Yusar Laya kini akan dilakukan penahanan di Lapas Kota Gorontalo selama 20 hari dimulai sejak tanggal 1 September sampai 20 September 2023.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berawal sejak tahun 2018-2021, dimana pemerintah daerah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga: Dies Natalis ke-60, Wujudkan Universitas Negeri Gorontalo Tangguh

Penyertaan modal tersebut diketahui diperuntukan untuk program ibah air minum perkotaan dalam rangka sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun program tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka telah bertentangan dengan surat edaran.

Baca Juga: Juara Pool di Popnas, Sepak Takraw Gorontalo Maju ke Perempat Final

Direktur Cipta Karya Kementerian PUPR RI nomor 12/SE/DC/2017 dan surat edaran nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program ibah air minum dan sanitasi.

Berdasarkan perhitungan BPK Provinsi Gorontalo, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp 24.328.000.000.

Baca Juga: Bupati Thariq Sebut MMS Upaya Kurangi Angka Stunting di Gorontalo Utara

Tersangka Eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya kini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kabupaten Boalemo Resmi Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Serta pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara hanya 1 tahun dan maksimun 20 tahun.(Mg-02/zis).

 

Editor : Azis Manansang
#Bone Bolango #PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) #KEJATI GORONTALO