Gorontalopost.id, GORONTALO - Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus salon pijat refleksi yang ada di jk.Kasuari Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Lima Bangunan 8 kos-Kosan Depan Kampus 2 IAIN Gorontalo Ludes Dilahap Api
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK.,MH melalui kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK., menjelaskan jika hal ini terungkap.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka salon pijat refleksi dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Kejurnas IMI MotoPRIX di Sirkuit Sang Profesor, Diharapkan Lahirkan Pembalap Berprestasi
Ditambahkan Kompol Leonardo, berdasarkan informasi masyarakat ini, team rajawali satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.
Dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan dan mengamankan 6 karyawan serta 1 pemilik salon pijat refleksi pada rabu (11/10) sekitar pukul 20.55 wita dari salah satu salon di Kota Gorontalo.
Baca Juga: Ortu Korban Pengeroyokan Siswa SMA 2 Limboto Resmi Lapor Polisi
“Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara,”Ujar Kompol Leonardo, kemarin.
Diungkapkan Kompol Leonardo bahwa Hasil gelar perkara pihaknya menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42),IRT.
Warga kelurahan winenet satu Kecamatan Aer Tembaga Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang merupan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi.
Baca Juga: Kampanye Gerakan Toilet Bersih di Gorontalo Resmi Digalakkan
Lebih lanjut Kompol Leonardo menjelaskan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para karyawan/terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp.250.000-Rp 500.000.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.(Mg-03/hms-pol).
Editor : Azis Manansang