Gorontalopos.Id, PAGUYAMAN - Tiga pelaku Narkoba asal Boalemo dan Parigi Moutong Sulawesi Tengah diringkus Satuan Narkoba Polres Boalemo.
Penangkapan Terjadi di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, kemarin (01/11/23).
Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Puluhan Botol Miras Disita Polresta Gorontalo Kota
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku perempuan masing masing AF alias Anisa (27) warga Dusun Binakarya, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari.
Kemudian AN alias Aniatin (40) warga Desa Maninili Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi tengah. Dan satu pria bernisial TF alias Fik (33).
"Benar kami berhasil tangkap tangan ketiga pelaku narkoba di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman,"ungkap Kapolres Boalemo saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Yusril Kiayi, SH, kemarin (10/11/23).
Baca Juga: Sat Brimob Polda Gorontalo Sambut HUT Ziarah Taman Makam Pahlawan
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan kepada ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
"Anggota Sat Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan menerima sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Maka setelah menerima laporan masyarakat, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Boalemo IPDA Sit Owen Sumendong langsung bergerak ke lokasi di wilayah Kecamatan Paguyaman.
"Tepatnya di SPBU Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman,"bebernya.
Baca Juga: Aleg DPRD Kota Gorontalo Nyaris Adu Jotos Bahas Ranperda APBD 2024
Tak lama kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Anggota Sat Narkoba Polres Boalemo melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria Taufik yang telah menerima sebuah paket kiriman yang diduga narkotika jenis sabu.
Tindakan selanjutnya anggota membuka sebuah paket tersebut dengan di saksikan oleh seorang aparat desa (Kepala Desa) dan seorang pedagang kaki lima yang berjualan ditempat tersebut.
"Anggota SatResnarkoba menemukan satu buah sachet klip kecil yang berisi butiran bening berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,"ungkapnya.
Baca Juga: Selamatkan 1.400 Tenaga Honorer, Pemkab Kabgor Perpanjang Kontrak hingga 2024
Kemudian perihal tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Boalemo melakukan interogasi kepada Taufik.
"Dari hasil pengakuannya tersebut, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari seorang perempuan Anisa,"ungkap Kasat.
Setelah itu menurutnya anggota melakukan pengembangan kepada Anisa yang diduga pemilik dari barang yang diduga narkotika jenis sabu. Di desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Utara Umumkan Masa Jabatan Bupati Berakhir 6 Desember
Setelah sampai di Desa Sukamulya anggota langsung menuju ke salah satu rumah dan langsung mengamankan Anisa. Serta dua orang lainnya yaitu Istri dari Taufik yakni Aniatin yang ada hubungannya dengan kepemilikan barang.
"Sehingga itu Sat ResNarkoba Polres Boalemo mengamankan tiga orang beserta barang bukti ke Mako Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya.(Hendris).
Editor : Azis Manansang