Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ngaku Belum Dibayar, Pemilik Tanah BLK Somasi Pemprov Gorontalo

Azis Manansang • Rabu, 6 Desember 2023 | 20:22 WIB

 

 

Bangunan BLK Gorontalo yang bermasalah berada Tamalate (F:ist)
Bangunan BLK Gorontalo yang bermasalah berada Tamalate (F:ist)


Gorontalopost.id,  GORONTALO - Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Gorontalo bermasalah, hal ini terkait pembebasan lahan tanah yang diduga belum tuntas.Bahkan terinformasi salah bayar.

"Kami pemilik tanah memprotes Pemerintah Provinsi Gorontalo. Melarang pelaksanaan lanjutan pembangunan Balai Latihan Kerja ( BLK ).

Dilokasi tanah kami yang belum dibebaskan (Ganti Rugi)," ungkap keluarga pemilik lahan Mulyadi Panigoro kepada media ini kemarin.

Baca Juga: 71 Perwira di Mutasi, Kapolres Pohuwato Lantik Akp Buraerah Jabat KabagRen

Muljadi mengungkapkan protes pembebasan tanah sudah dilakukan sejak bangunan didirikan.

"Alasan kami meminta menghentikan pembangunanya karena surat komplain dan permintaan pembayaran ganti rugi atas tanah kami sejak awal pembangunan akan dikerjakan.

Surat kami sudah disampaikan 4 Agustus 2022 sampai pada 1 Agustus 2023 undangan Sekprov No. 005/PUPR-PKP-TR/1980/VII/2023. Tindak lanjut pembayaran tidak ada kejelasan,"ungkapnya.

Baca Juga: Inovasi Semua Ada Ijazah di Boalemo Dicanangkan Penjabup Sherman Moridu

Untuk menseriusi protes ini, kata Mulyadi Panigoro pihaknya telah menunjuk kuasa hukum Dahlan Pido,SH,MH.

Sebagai kuasa hukum Dahlan Pido menambahkan untuk langkah awal pihaknya telah melayangkan somasi ke Pemprov Gorontalo.

" Klien kami merupakan pemilik tanah yang saat ini telah di bangun Gedung permanen milik Pemerintah, adalah Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Gorontalo.

Yang dalam pembangunan berjalan sejak 29 Juli 2022, dan saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo,"ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Singkirkan Cabang Pohon Patah Halangi Arus Lalu Lintas

Selanjutnya kata Dahlan Pido, kliennya adalah pemilik tanah seluas 1.766 M2 sejak 21 Desember 1981, yang saat ini telah berdiri bangunan permanen Balai Latihan Kerja (BLK).

"Namun belum dibebaskan/belum ada pembayaran kepada ahli waris,"ungkapnya.

Dahlan menambahkan sudah ada pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemprov kepada orang-orang tertentu.

"Namun merupakan pembayaran yang salah sasaran, karena bukan diterima oleh Pemilik Tanah atau Ahli Waris (Mulyadi Panigoro),"bebernya.

Baca Juga: Dua Anggota Dipecat Kapolres Gorontalo Pimpin Upacara PTDH In Absesia

Terakhir menurutnya kaitan dengan penggunaan tanah kosong tanpa ijin kepada pemilik / ahli waris almh. Rosdiana Habibie dapat dikategorikan pelanggaran.

Baik Perdata maupun Pidana, seperti diatur oleh Pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal khir 1367 KUHPerdata serta Ketentuan Pasal 167 ayat 1 KUHPidana.

Hal ini ketika dikofirmasi kepada pihak-pihak terkait mengungkapkan jika persoalan ini sudah ditangani Pemprov Gorontalo.

"Coba tanyakan ke Asisten III karena sudah di meja beliau persoalan ini,"ungkap sumber di lingkungan Pemprov.

Sementara itu dari pantauan pembangunan BLK yang merupakan proyek Kementrian Tenaga kerja dengan anggaran Rp 33 milyar terlihat tak ada akfitas. Pintu masuk pun sudah digembok. (Mg-02).

 

Editor : Azis Manansang
#pembebasan tanah #PEMPROV GORONTALO #BLK GORONTALO #somasi