Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rekam Video Teman Kantor di Toilet Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Yanto Kadir • Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:44 WIB

 

Tersangka oknum Pegawai BMKG saat
Tersangka oknum Pegawai BMKG saat


Gorontalopost,  SUWAWA - Oknum pegawai BMKG Gorontalo bernisial RE, akhirnya ditahan Polres Bone Bolango dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Karena tersandung kasus Pornografi, dengan modus merekam teman kerja saat berada di Toilet dengan menggunakan Kamera Video Handphone RE.

Kasus yang sempat viral di wilayah Kab Bone Bolango pada tahun kemarin, akhirnya diungkap Polres Bone Bolango. dalam Press Conference, kemarin (22/03/2024).

Baca Juga: Oknum Warga Boltim Diringkus Polisi Bone Bolango Penipuan 18 Unit Handphone di Lokasi Berbeda

Dihadapan awak media, Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Alli.SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Fahri.S.Tr.K, SIK.

Menjelaskan bahwa kasus pornografi tersebut dilakukan oleh RE dengan modusnya yaitu RE masuk Ke Kamar mandi kantor BMKG.

Kemudian RE menyetel Kamera Video Handphone RE yang dimasukan dalam botol Harpik yang botolnya sudah di lubang sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Bone BolangoTekankan Tugas KIM Sebagai Jendela Informasi Masyarakat Desa

Dan menempatkan botol tersebut di sudut lantai kamar mandi sambil memposisikan kamera mengarah ke toilet dan meninggalkannya dalam posisi merekam.

“RE masuk Ke Kamar mandi kantor BMKG kemudian RE menyetel kamera video Handphone RE yang dimasukan dalam botol Harpik yang botolnya sudah dilubang sebelumnya.

Dan menempatkan botol tersebut di sudut lantai kamar mandi sambil memposisikan kamera mengarah ke toilet dan meninggalkannya dalam posisi merekam.” ungkap Kapolres.

Namun kegiatan menurut Kapolres diketahui oleh salah satu perempuan yang berinisial SM.

Baca Juga: Pemkab Bone Bolango Hibahkan Rp 200 Juta Bangun Gedung Graha Muslimat NU

"Dia yang mencurigai pembersih lantai toilet sudah dua botol dan setelah di cek ternyata satunya berisi Handphone yang dalam posisi merekam,” beber Akbp M.Alli.

Kapolres menambahkan bahwa perilaku RE ini sudah sejak lama, yaitu sejak Tahun 2020.

"Dan saat ini RE dijerat dalam Pasal 29 Undang undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 .

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," ungkapnya. (Antho/Hms-pol)

Editor : Yanto Kadir
#toilet #Polres Bone Bolango #BKMG #rekam video