Gorontalopost, GORONTALO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan 13 Juli mendatang di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Kabupaten Boalemo -Pohuwato para caleg peserta dilarang melakukan kampanye dan data pemilih tidak lagi diperbarui.
Kondisi berbeda dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024, disampaikan KPU Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Taklukan Sapurata FC, Kresna FC Sat Intelkam Juara Kapolres Boalemo Cup
Saat sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Yang dirangkaikan dengan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6, belum lama ini.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU, dalam tahapan pemungutan suara ulang ini.
Pertama tidak ada pemutahiran data pemilih, kemudian juga tidak ada kampanye,” Ujar Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.
Baca Juga: Diterjang Banjir Jembatan Ambruk di Pulubala-Ilomata Kabupaten Gorontalo
Menurut Hendris Imran, apapun itu bentuknya baik pertemuan terbatas, terbuka maupun dalam kondisi apapun.
Tidak ada aktifitas kampanye pada selang waktu pelaksanaan PSU, bila ada yang tetap melaksanakan maka merupakan pelanggaran.
“Untuk itu bila peserta pemilu yang melaksanakan kampanye ditengah tahapan PSU ini, maka itu adalah bagian dari pelanggaran dan nantinya akan ditindaki oleh teman-teman dari Bawaslu,” Ucapnya.
Baca Juga: Tiga Rumah Terdampak Banjir di Kecamatan Botupingge Bone Bolango
Namun demikian menurutnya untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi pemilih di dapil 6.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng berbagai stakeholder, baik itu pemerintah dan masyarakat.
“Nantinya akan ada sosialisasi di semua tingkatan pemerintah daerah antara kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Dan tokoh-tokoh lokal setempat termasuk teman- teman PPK dan PPS.
Baca Juga: Diterjang Banjir Jembatan Ambruk di Pulubala-Ilomata Kabupaten Gorontalo
Dengan harapan tingkat partisipasi bisa meningkat minimal sama dengan hasil pelaksanaan pemilu di 14 februari kemarin,” Tandasnya.
Dalam sosialisasi Hendris Imran didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo lainnya Sophian Rahmola, Opan Hamsah, dan Risan Pakaya.
Turut hadir pula perwakilan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memberikan dukungan dan pengawasan terhadap jalannya sosialisasi ini. (Zis).
Editor : Azis Manansang