Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Tetapkan Gusnar-Idah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024

Azis Manansang • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:09 WIB

 

Foto bersama KPU Provinis Gorontalo dengan pasangan Gusnar Ismail -Idah Syaidah Rusli Habibie.(F:humas)
Foto bersama KPU Provinis Gorontalo dengan pasangan Gusnar Ismail -Idah Syaidah Rusli Habibie.(F:humas)

Gorontalopost, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut empat.

Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2024-2029

Pengumuman ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Kemarin malam, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah memastikan tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami terus memantau perkembangan di situs MK. Setelah tiga hari tanpa gugatan, kami akhirnya menetapkan pasangan terpilih," kata Sophian.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, setelah menerima surat BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK, KPU daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Gorontalo termasuk dalam 21 provinsi yang tidak menghadapi gugatan untuk hasil pemilihan gubernur.

Baca Juga: Bone Bolango Terapkan Simpegnas Tingkatkan Kedisiplinan ASN

Sophian menambahkan bahwa hasil penetapan tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Gorontalo.

Selanjutnya, keputusan tersebut akan diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.

Terkait pelantikan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah pusat.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih direncanakan berlangsung pada Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden.

Namun, jika terdapat perubahan regulasi, pelantikan dapat dilakukan secara serentak pada Maret setelah semua proses di MK selesai.

"Kami akan mengikuti perkembangan keputusan pemerintah pusat," tutup Sophian.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #PILKADA GORONTALO #Pilgub #gubernur terpilih #Gusnar Ismail #KPU Gorontalo