Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Pohuwato Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 12 Tersangka Dibekuk!

Azis Manansang • Jumat, 14 Februari 2025 | 01:49 WIB

 

Press Conference pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, S.IK..(F:hms-Pol)
Press Conference pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, S.IK..(F:hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus narkoba lintas provinsi.

Dari total tersangka, 10 di antaranya adalah laki-laki, sementara 2 lainnya adalah perempuan.

Baca Juga: Truk BBM Rem Blong di Turunan Pontolo Gorontalo Utara, Satu Kernet Tewas di Tempat!

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, SH, S.IK, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari 12 tersangka, 11 merupakan pengguna, sementara 1 lainnya berperan sebagai pengedar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu, 261 butir pil koplo, serta uang tunai senilai Rp 7.545.000.

"Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di Kecamatan Marisa, Popayato Barat, dan Randangan.

Semua barang bukti narkotika berasal dari Sulawesi Tengah," ujar AKBP Winarno.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Wanita 53 Tahun bersam Bandar Ditangkap!

Pengedar utama, berinisial ZH, diketahui membeli sabu dari Sulteng, kemudian mengemasnya dalam paket kecil.

Selanjutnya untuk dijual kembali seharga Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket. Sedang Pil koplo dijual seharga Rp 8.000 per butir.

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka pengedar terancam hukuman lebih berat, termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium dan akan diproses lebih lanjut. (Mg-08/Hen).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Polres Pohuwato #Sulteng #lintas provinsi #Narkoba