Gorontalopoost, LIMBOTO - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono,
Meskipun yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan dugaan kasus asusila.
Baca Juga: Penambahan Staf Khusus Gubernur Gorontalo Dinilai Tidak Efektif, Ini Alasannya
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika aparatur negara.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima.
Keputusan pemberhentian sementara dilakukan agar proses investigasi bisa berjalan secara transparan.
Status Taufik Margono bisa kembali dipulihkan jika pemeriksaan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Namun, jika hasil investigasi membuktikan sebaliknya, maka Taufik akan menghadapi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup sanksi ringan seperti teguran tertulis.
Kemudian , sanksi sedang berupa penurunan pangkat, hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan.
Baca Juga: Masuk Lingkaran Inti Cikeas, Hillary Brigitta Lasut Dapat Posisi Strategis di DPP Demokrat
Untuk sementara, jabatan Kepala Satpol PP kini diisi oleh Sekretaris Satpol PP.
Guna memastikan operasional Satpol PP tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat daerah dan profesionalisme ASN.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang