Gorontalopost, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dan rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni-Ramdan.
Sidang putusan dismisal ini digelar Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Refleksi Tiga Periode Hamim Pou Membangun Bone Bolango dengan Akal, Hati, dan Keberanian
Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi.
MK menegaskan bahwa permohonan Roni-Ramdan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.
Putusan kolektif tersebut ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan dibacakan oleh hakim konstitusi Sutoyo.
“Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan.
Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari KPU Gorontalo Utara dan pasangan Thoriq-Nurjana terkait kedudukan hukum pemohon.
Sementara substansi lainnya ditolak,” ujar Sutoyo dalam sidang.
Gugatan Roni-Ramdan sebelumnya menyoroti dua isu utama.
Baca Juga: Puluhan Warga Talumolo Keracunan Usai Santap Ayam Suwir, 28 Orang Dilarikan ke RS
Yakni keabsahan ijazah Paket C milik calon wakil bupati terpilih, serta dugaan politik uang yang dituding dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kubu pemohon berargumen bahwa dua hal tersebut telah menciderai asas pemilu yang jujur dan adil.
Namun Mahkamah menilai dalil tersebut tidak cukup kuat secara hukum.
Dengan putusan ini, hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara yang digelar 19 April 2025 dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasangan Thoriq-Nurjana pun dipastikan sebagai pemenang sah dalam kontestasi kepala daerah Gorontalo Utara.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang