Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ditekan Gelombang Protes, DPR dan Pemerintah Setop Tunjangan Rp50 Juta dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Azis Manansang • Senin, 1 September 2025 | 03:42 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto  dalam konferensi pers di Istana Merdeka,.(F:Ist)
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka,.(F:Ist)

Gorontalopost, JAKARTA – Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil.

Gelombang protes masyarakat yang menolak fasilitas mewah bagi anggota DPR RI membuat pemerintah dan parlemen mengambil langkah balik arah.

Baca Juga: Kerahkan 800 Personel Amankan Aksi Mahasiswa 1 September, Polda Gorontalo Ingatkan Isu Hoaks

Presiden Prabowo Subianto memastikan, pimpinan DPR RI telah bersepakat mencabut sejumlah kebijakan yang selama ini memicu kemarahan rakyat.

Salah satunya adalah tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan, yang kini resmi dihentikan.

Tidak hanya itu, DPR juga memutuskan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kebijakan yang selama ini kerap menuai kritik keras publik.

“Pimpinan DPR sudah menyampaikan secara resmi bahwa beberapa kebijakan akan dicabut.

Termasuk besaran tunjangan DPR dan penghentian sementara perjalanan ke luar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga: Isu Sri Mulyani Mundur Gegerkan Publik, Airlangga Bantah: Menkeu Masih Hadiri Rapat Kabinet

Prabowo menekankan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik agar wakil rakyat tetap peka terhadap suara masyarakat.

“Kepercayaan rakyat adalah modal penting yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

Selain evaluasi fasilitas DPR, Prabowo juga menyoroti sikap tegas sejumlah partai politik yang mencabut keanggotaan kadernya di DPR akibat dinilai melanggar disiplin partai.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UU No. 9/1998 maupun Kovenan Internasional PBB Pasal 19.

Namun ia mengingatkan, kebebasan itu harus dijalankan dengan cara-cara damai.

“Penyampaian aspirasi tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat bila terjadi penjarahan, perusakan, atau bahkan korban jiwa,” pungkas Prabowo. (JP).

Editor : Azis Manansang
#DPR RI 2024 2029 #gelombang protes #PrabowoSubianto #AspirasiRakyat #kunjungan luar negeri #tunjangan DPR #reformasi #kebijakan dpr #parlemen