Gorontalopost, GORONTALO — Sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum dan disiplin di tubuh kepolisian, Kapolda Gorontalo.
Kembali menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada enam personel yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.
Langkah ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kapolri dalam membangun institusi Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas.
Enam anggota yang diberhentikan tersebut antara lain Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu
Fransiscus Xaverius Reza Winarso, dan Bripda Einstein Hans Anthonie, ketiganya dari
Polres Pohuwato.
Sementara tiga lainnya yakni Bripda Akriyanto F. Bagu dan Bripda Iswanto Abas dari Dit Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, S.IK, MT,
membenarkan bahwa keenam personel tersebut telah resmi diberhentikan berdasarkan
keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 30 September 2025.
“Surat keputusan PTDH terhadap enam anggota sudah ditandatangani Kapolda. Ini bukan keputusan ringan, tapi langkah penting demi menjaga kehormatan institusi,” jelasnya.
Desmont menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan
berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang membuktikan secara sah adanya
pelanggaran berat.
Ia menambahkan, tindakan tegas tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Gorontalo untuk tetap menjunjung tinggi nilai disiplin dan
etika profesi.
“Jangan sampai satu pelanggaran kecil merusak kepercayaan masyarakat
yang sudah kita bangun,” imbuhnya tegas.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Janjikan Balai Kebudayaan Mandiri dan Pelestarian Situs Sejarah
Polda Gorontalo berkomitmen melanjutkan langkah pembenahan internal secara
berkelanjutan.
Bagi jajaran kepolisian di daerah ini, tindakan PTDH bukan hanya bentuk
sanksi, tetapi juga pesan moral bahwa reformasi dan transparansi di tubuh Polri harus
dijaga tanpa pandang bulu.
Dengan penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan ke depan Polri semakin dipercaya masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik yang profesional.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang