Gorontalopost, GORONTALO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan legislatif.
Dalam rapat resmi yang digelar di ruang BK DPRD, lembaga ini memutuskan dua kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dua perkara tersebut melibatkan satu anggota Komisi III dan satu anggota DPRD lainnya yang diduga melanggar sumpah dan janji jabatan. Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo,
Umar Karim, menyampaikan bahwa kedua sidang etik telah dijadwalkan berlangsung pada 10 dan 11 November 2025.
“Kasus anggota Komisi III akan disidangkan lebih dulu pada 10 November, disusul dengan sidang anggota lainnya pada 11 November,” ujar Umar.
Ia mengungkapkan bahwa jadwal tersebut sedikit bergeser dari rencana awal akibat padatnya agenda DPRD.
“Persidangan ini sempat mundur sekitar seminggu karena DPRD akan memasuki masa reses.
Selain itu, beberapa anggota BK juga dijadwalkan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis partai politik, sehingga kami harus memastikan sidang tetap memenuhi kuorum,” jelasnya.
Meski belum bisa memastikan hasilnya, Umar Karim menegaskan bahwa proses hukum etik ini akan berjalan objektif dan transparan.
“Soal sanksi, tentu baru bisa ditentukan setelah sidang. Kami akan menilai berdasarkan fakta persidangan jika terbukti melanggar, sanksinya pasti ada,” tegasnya dengan nada serius.
Langkah BK DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif Gorontalo tidak menoleransi pelanggaran integritas anggotanya.
Dengan melanjutkan dua perkara tersebut ke meja sidang, DPRD menunjukkan komitmen menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan publik melalui proses yang terbuka dan berkeadilan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang