Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

BK DPRD Gorontalo Siapkan Sidang Etik Ganda, Dua Anggota Dewan Terancam Sanksi Tegas November Ini

Azis Manansang • Rabu, 22 Oktober 2025 | 02:46 WIB

Menkeu Purbaya Sentil Daerah, Reformasi Belum Tuntas, Korupsi Masih Mengakar dan Skor Integritas Nasional di Zona Waspada.(F: PM)
Menkeu Purbaya Sentil Daerah, Reformasi Belum Tuntas, Korupsi Masih Mengakar dan Skor Integritas Nasional di Zona Waspada.(F: PM)
 

Gorontalopost, GORONTALO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan legislatif.

Dalam rapat resmi yang digelar di ruang BK DPRD, lembaga ini memutuskan dua kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga: Bupati Bone Bolango dan Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi, Pastikan Daerah Aman Jelang Program Pembangunan dan Agenda Politik

Dua perkara tersebut melibatkan satu anggota Komisi III dan satu anggota DPRD lainnya yang diduga melanggar sumpah dan janji jabatan. Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo,

Umar Karim, menyampaikan bahwa kedua sidang etik telah dijadwalkan berlangsung pada 10 dan 11 November 2025.

“Kasus anggota Komisi III akan disidangkan lebih dulu pada 10 November, disusul dengan sidang anggota lainnya pada 11 November,” ujar Umar.

Ia mengungkapkan bahwa jadwal tersebut sedikit bergeser dari rencana awal akibat padatnya agenda DPRD.

“Persidangan ini sempat mundur sekitar seminggu karena DPRD akan memasuki masa reses.

Selain itu, beberapa anggota BK juga dijadwalkan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis partai politik, sehingga kami harus memastikan sidang tetap memenuhi kuorum,” jelasnya.

Meski belum bisa memastikan hasilnya, Umar Karim menegaskan bahwa proses hukum etik ini akan berjalan objektif dan transparan.

“Soal sanksi, tentu baru bisa ditentukan setelah sidang. Kami akan menilai berdasarkan fakta persidangan jika terbukti melanggar, sanksinya pasti ada,” tegasnya dengan nada serius.

Baca Juga: Polda Gorontalo Raih Peringkat 1 Nasional, Dirreskrimsus Janji Terus Gempur Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Langkah BK DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif Gorontalo tidak menoleransi pelanggaran integritas anggotanya.

Dengan melanjutkan dua perkara tersebut ke meja sidang, DPRD menunjukkan komitmen menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan publik melalui proses yang terbuka dan berkeadilan.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #DPRD Gorontalo #KodeEtikASN #badan kehormatan #Sidang Etik #Integritas Dewan