Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Konflik Tambang Hingga IPR Macet, Pansus DPRD Beberkan Fakta Lapangan

Azis Manansang • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:19 WIB

 

 

Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus)   Pertambangan dan rekomendasi DPRD terhadap tata kelola pertambangan.(F:HmsEngki)
Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan rekomendasi DPRD terhadap tata kelola pertambangan.(F:HmsEngki)

Gorontalopost, GORONTALO - DPRD Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola pertambangan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Pertambangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin dan dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama unsur Forkopimda.

Baca Juga: Presensi SIAP Boalemo Diharapkan Dongkrak Kinerja ASN dan Layanan Kesehatan

Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan laporan lengkap mengenai dasar pembentukan pansus, ruang lingkup kerja, dan temuan strategis mengenai pengelolaan pertambangan emas di Gorontalo.

Ia menjelaskan bahwa pansus dibentuk berdasarkan keputusan paripurna 28 April 2025.

Dan diperkuat oleh usulan 27 anggota lintas fraksi yang menilai perlunya penataan menyeluruh sektor tambang.

Dalam laporannya, Meyke membeberkan sejumlah persoalan utama, termasuk konflik tali asih antara penambang lokal dan PT PETS.

Kemudian dualisme kepengurusan KUD Darma Tani, ketidakjelasan relokasi masyarakat oleh PT Pani Bersama Tambang.

Hingga dugaan penyalahgunaan kawasan dan persoalan IPR yang membuat ribuan warga kehilangan mata pencarian.

“Kami menemukan banyak masalah struktural yang harus ditangani agar konflik tidak terus berulang,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti ketimpangan antara tambang berizin dan wilayah tambang rakyat, kerusakan lingkungan, serta minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal.

Baca Juga: Preman Tikam Pria di Pasar Sentral Gorontalo, Pelaku Ditangkap Polisi Bersama Babuk

Menurut Meyke, meski regulasi pertambangan berada di bawah kewenangan pusat, daerah tetap memiliki otoritas strategis dalam penetapan wilayah pertambangan, perizinan
delegatif, dan pengawasan.

“Fungsi pengawasan DPRD harus memastikan kekayaan alam benar-benar kembali pada rakyat,” tegasnya.

Menutup paripurna, La Ode Haimuddin mengapresiasi kerja Pansus dan menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kepada pemerintah.

Ia memastikan DPRD akan mengawal kepentingan masyarakat agar pengelolaan tambang di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#tambang emas #Gorontalo #POHUWATO #DPRD Provinsi Gorontalo #Bone Bolango #Pansus #pertambangan #ipr