Gorontalopost, GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/12/2025).
UMP Gorontalo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144.
Angka ini mengalami kenaikan Rp 183.413 dibandingkan UMP tahun 2025
yang berada di kisaran Rp 3.221.731, atau naik sekitar 5,7 persen.
Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan, keputusan kenaikan UMP diambil setelah melalui pembahasan mendalam
bersama Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Berbagai indikator turut menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Gusnar, besaran UMP 2026 ditetapkan berdasarkan formula yang telah ditentukan pemerintah pusat,
termasuk penggunaan nilai alfa sebesar 0,7 persen.
Dengan formula tersebut, kenaikan UMP dinilai masih seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Lilin Otanaha 2025, Polda Gorontalo Kawal Ibadah Minggu di Gereja
Ia berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Gorontalo.
UMP 2026 rencananya mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang