Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Cemburu Berujung Maut Tragedi Cinta Segitiga di Paguyaman, Tusukan Badik 40 Cm Akhiri Nyawa Pemuda

Azis Manansang • Rabu, 7 Januari 2026 | 21:53 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, menjelaska tersangka IPT   warga Desa Kramat, diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Kadir Palaa.(F:Hms-Pol)
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, menjelaska tersangka IPT warga Desa Kramat, diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Kadir Palaa.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, TILAMUTA – Tahun baru 2026 di Boalemo tercoreng tragedi berdarah dari Desa Kramat, Kecamatan Paguyaman.

Polisi menyebut kasus ini bukan sekadar kriminal, tetapi ledakan emosi dari hubungan yang retak.

Baca Juga: Ketum DPP PPP Sebut Gorontalo Tulang Punggung Nasional, Konsolidasi Diprioritaskan Hadapi Pemilu 2029

IPT (24) gelap mata setelah mendapati istrinya berboncengan intim

dengan Kadir Palaa (23), pemuda yang ia duga menjadi “orang ketiga” dalam rumah tangganya.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid menegaskan proses hukum berjalan murni pada unsur pidana.

Nurwahid membeber alur penyelidikan yang menajam usai olah TKP. “Kami telusuri dari motif, waktu, hingga pergerakan pelaku.

Dari sana semua titik mengarah ke IPT, yang berangkat dari rumah dengan emosi, lalu kembali dengan badik,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia pulang mengambil pisau badik sekitar 40 cm,

lalu mencari korban yang belakangan diketahui sedang berada di barbershop desa.

IPT sempat mengklaim hubungannya dengan istri hanya “pisah rumah”, belum berstatus cerai.

Namun saat menemukan Kadir, konfrontasi berubah jadi serangan.

Baca Juga: Belakang Kantor Polres Pohuwato Jadi Lokasi PETI, Polisi Sita Puluhan Alkon dalam Operasi Gabungan

“Dia mendekat seperti ingin bicara, tapi yang keluar duluan adalah besi, bukan kata-kata,” tutur Nurwahid.

Korban tertikam di bagian perut dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal di perjalanan.

Pelarian IPT hanya bertahan beberapa jam. Berkat koordinasi cepat, polisi membekuknya di wilayah hukum Polres Limboto.

Barang bukti badik turut disita. IPT kini ditahan di Mapolres Boalemo dan dijerat pasal berlapis:

Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 458 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 466 KUHP (senjata tajam).

“Kami pastikan prosesnya tuntas dan transparan. Emosi boleh meledak, tapi hukum tidak boleh ikut terbakar,” tutupnya.(Hen)

Editor : Azis Manansang
#cemburu berujung maut #Paguyaman #boalemo #PEMBUNUHAN #desa kramat