Gorontalopost, GORONTALO — Penanganan dugaan kerusakan bangunan cagar budaya eks Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, kini memasuki tahap penyidikan.
Sejak 28 Agustus 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai bergerak lebih jauh
untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab atas kerusakan bangunan bersejarah tersebut.
Baca Juga: Konferensi Kerja PGRI Pohuwato Dibuka, Iwan Adam Minta Guru Adaptif Hadapi Era AI
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH., S.IK., MH., mengatakan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menjalankan sejumlah prosedur penyidikan.
Tahapan itu meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen dan barang bukti, serta pemeriksaan ahli.
“Fokus kami sekarang adalah melengkapi alat bukti melalui berbagai tahapan penyidikan.
Dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga barang bukti, semuanya akan didalami untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Maruly.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kerusakan fisik terhadap bangunan cagar budaya.
Penyidik juga membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh pejabat tertentu dalam kapasitas jabatannya.
Polisi tengah menelusuri apakah terdapat penggunaan kewenangan, kesempatan, ataupun sarana yang diperoleh karena jabatan dalam tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan bangunan eks Jawatan Kantor Pos.
Untuk menjerat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 dan/atau Pasal 66 serta Pasal 105.
Baca Juga: Enam KADIN Kabupaten/Kota Gorontalo Masuk Masa Transisi, Yuliandre Darwis Tunjuk Karateker
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, SH., MH., bersama Maruly menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di sela kegiatan setelah melaksanakan salat Ashar di masjid lingkungan Polda Gorontalo.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, sejumlah aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo juga telah masuk dalam pemeriksaan.
Selain meminta keterangan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Menurut Maruly, pemeriksaan terhadap aparatur dan pengamanan dokumen menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami masih mendalami keterangan dari aparatur Pemerintah Kota Gorontalo sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini,” ungkapnya.
Penyidikan dipastikan terus berlanjut hingga seluruh alat bukti dinilai lengkap. Hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti
akan menjadi dasar untuk menentukan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi dan bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang