Gorontalopost, TILAMUTA - Pejabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Dr. Sherman Moridu,Mpd,MM, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Boalemo tidak perlu kuatir.
Dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada sepuluh hari menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar Focus Group Discusion terkait pelaksanaan Anggaran dan pengendalian Inflasi di kabupaten Boalemo dengan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan perwakilan Provinsi Gorontalo, di ruangan vicon kantor Bupati Boalemo, kemarin (21/03/2024).
Penjabup mengatakan untuk pembayaran THR sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah khusus dipasal 17, masih menunggu peraturan turunannya.
“Sesudah itu akan kita buatkan Peraturan Kepala Daerah ( PERKADA), kita akan berupaya sebagaimana dalam juknis 10 hari sebelum lebaran sudah terbayarkan THR,” ucap Penjabup Boalemo Sherman Moridu.
Sementara terkait pembayaran gaji 13, kata Sherman akan dibayarkan pada bulan Juni sesuai regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Promo Harga Murah Menu Buka Puasa di Fox Hotel Gorontalo Dibanjiri Pengunjung
“Untuk gaji 13 nanti dibayarkan pada bulan Juni sesuai juknis yang diatur dalam peraturan Pemerintah,” kata Sherman Moridu.
“Saya berharap dengan akan dibayarkannya Tunjangan Hari Raya kepada ASN di lingkungan Pemkab Boalemo dapat meningkatkan daya beli masyarakat kabupaten Boalemo,” tandasnya. (Fik)
Editor : Azis Manansang