Gorontalopost, TILAMUTA – Lima bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Boalemo untuk Pilkada Serentak 2024 di tetapkan KPU Boalemo memenuhi syarat adminstrasi. Namun untuk dua calon KPU memberikan catatan.
Hal itu terungkap dalam pengumuman KPU Boalemo atas hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, kemarin.
Baca Juga: KPU Pohuwato Rekrut 1.806 anggota KPPS 516 Linmas, Pendaftaran Sudah Dimulai
Tiga paslon yang tidak mendapatkan catatan KPU Boalemo adalah pasangan Wahyudin Lihawa–Abdilah Alhasni, Dedi Hamzah–Riko Djaini serta Burhanudin Pulubuhu–Rivendi Luawo
Sementara dua Bapaslon yang diberikan catatan tersebut, yakni pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali dan Sumarwoto-Nurmawan Pakaya.
“Paslon Rum Pagau dan Lahmudin Hambali kita nyatakan memenuhi syarat, dengan catatan sesuai dengan ketentuan untuk pak Lahmudin Hambali SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD yang belum ada.
Baca Juga: DPP Golkar Tunjuk Beni Nento Ketua DPRD PohuwatoBaca Juga: DPP Golkar Tunjuk Beni Nento Ketua DPRD Pohuwato
Sementara untuk surat keterangan SK pengunduran dirinya yang sementara berproses itu sudah ada,” ungkap Anggota KPU Boalemo Meks Lagibu.
Sementara untuk pasangan Sumarwoto–Nurmawan Pakaya, KPU Boalemo memberikan catatan yakni terkait SK pemberhentian dari ASN yang masih dalam proses.
Baca Juga: Lolos Adminitrasi KPU, Empat Bapaslon Gubernur Gorontalo Menunggu Penetapan
“Untuk pasangan Sumarwoto dan Nurmawan Pakaya telah kami lakukan penelitian faktualnya, dengan memperhatikan yang telah terpenuhi kita nyatakan memenuhi syarat.
Namun masih ada catatannya terkait dengan SK Pemberhentian ASN yang masih sementara berproses. Tapi secara admistrasi sudah terpenuhi untuk syaratnya sampai penetapan ini,” ucap Meks Lagibu.(Fik).
Editor : Azis Manansang