Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bongkar Fakta Tambang Rakyat di Gorontalo, Sudah Ada Sejak 60-an, Kini Bawa Berkah Ekonomi

Azis Manansang • Minggu, 28 September 2025 | 18:19 WIB

kelompok RMC ini merupakan penambang yang bertanggung jawab, mengedepankan metode ramah lingkungan dan tertib dalam administrasi..(F:ist)
kelompok RMC ini merupakan penambang yang bertanggung jawab, mengedepankan metode ramah lingkungan dan tertib dalam administrasi..(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Polemik aktivitas tambang di kawasan HGU (Hak Guna Usaha) kembali mencuat.

Namun siapa sangka, kehadiran para pengurus koperasi penambang di Polda Gorontalo bukan untuk diperiksa.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Tewas di Perlimaan Gorontalo, Polisi Duga Korban Kehilangan Konsentrasi

Melainkan untuk memberikan klarifikasi penting soal keberadaan masyarakat yang selama ini beraktivitas di area tersebut.

"Hal itu sesuai surat undangan yang disampaikan kepada kami," ujar Hamza Kaiko, Ketua Koperasi Penambang, kepada awak media, kemarin.

Tak sendiri, Hamza hadir bersama Taufik Hiola, Pengurus Apri Pusat sekaligus Sekretaris Umum DPW APRI Provinsi Gorontalo.

Serta Amir Gani, seorang tokoh masyarakat yang dekat dengan pihak pemerintah.

Dalam keterangannya, mereka menjelaskan alasan masyarakat melakukan aktivitas penambangan di kawasan HGU 12.

Meskipun berada dalam area HGU, para penambang disebut tidak masuk dalam zona-zona terlarang seperti blok 50, 54 dan 58.

"Tapi memang berada di dalam area HGU, hanya saja menurut masyarakat mereka ini telah melakukan kegiatan penambangan tambang dari tahun 60-an," ungkap Hamza Kaiko.

Fakta menariknya, aktivitas tambang ini bahkan disebut sudah ada jauh sebelum berdirinya Pabrik Gula (PG) Gorontalo.

Baca Juga: Cegah Judi Online, Propam Polda Gorontalo Gelar Pemeriksaan Ketat Anggota Polri

Tambang rakyat telah menjadi tradisi turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama warga Saripi dan sekitarnya.

Tujuan kehadiran mereka di Polda pun untuk memberikan keterangan bagaimana aktivitas tambang rakyat berlangsung dan apa peran APRI dalam mendampingi masyarakat.

"APRI itu satu organisasi yang di mana sebagai jembatan untuk bisa memperjuangkan keinginan dari masyarakat yang tergabung di kelompok Responsibility Mining Community (RMC)," jelasnya.

Menurut Hamza, kelompok RMC ini merupakan penambang yang bertanggung jawab, mengedepankan metode ramah lingkungan dan tertib dalam administrasi.

Mereka juga terbuka menyampaikan informasi terkait lokasi dan alat yang digunakan agar tak mengganggu pihak lain.

"Kami di situ melakukan pendampingan dan pengawasan agar mereka tidak berkegiatan di lokasi-lokasi yang bisa merugikan pihak lain," tegas Hamza.

Lebih lanjut, Hamza menyebut dampak ekonomi dari aktivitas tambang ini sangat terasa bagi masyarakat. Selama sebulan terakhir, geliat ekonomi lokal meningkat tajam.

"Kurang lebih sebulan ini kegiatan penambangan berjalan, banyak efek positif yang dirasakan masyarakat," katanya.

Beberapa dampak nyata antara lain munculnya warung-warung baru, aktivitas perdagangan yang tadinya sepi kini kembali hidup hingga malam hari.

Baca Juga: Gas Melon Langka, DPRD Gorontalo Ancam Panggil Pertamina, Mikson Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban

Bahkan, pedagang ikan pun bertambah, dan masyarakat mulai bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

"Bahkan selama ini anak-anak mereka yang tadinya saya dengar ada kesulitan untuk membayar uang sekolah, dengan adanya tambang ini mereka sudah bisa membayar uang sekolah," tuturnya.

Bahkan warga Saripi yang sebelumnya merantau, kini banyak yang kembali karena tambang rakyat dianggap sebagai warisan lama yang lebih dulu ada dibanding pabrik gula.

"Jadi harapan mereka, asosiasi ini bisa melakukan pendampingan agar tambang ini bisa kembali ke masyarakat. Sudah ada efek secara langsung," tambahnya.

Hamza menyampaikan sesuai dengan UU Minerba agar mendapatkan skala Prioritas maka masyarakat tetap berkegiatan.

"Sambil menunggu pemerintah daerah segera menerbitkan izin agar aktivitas tambang rakyat ini dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan," tandasnya.(Hen).

Editor : Azis Manansang
#efek ekonomi #RMC #legalitas tambang #ramah lingkungan #penambang #APRI #Ekonomi desa berkelanjutan