Gorontalopost, TILAMUTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penertiban Hewan Lepas.
Hasil kerja pansus tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, menandai langkah penting sebelum ranperda ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Baca Juga: Dorong Perda Perlindungan Perempuan, Yeyen Tegaskan Gorontalo Butuh Aturan Sesuai Budaya Lokal
Sekretaris Pansus, Ahmad Ali Imran, mengungkapkan bahwa seluruh proses penyusunan ranperda telah melalui mekanisme hukum yang lengkap.
Termasuk konsultasi intensif dengan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mengajukan ranperda ini.
Karena kondisi di lapangan menunjukkan kebutuhan mendesak dan belum adanya aturan khusus terkait penanganan hewan lepas.
“Pemerintah daerah melihat urgensi besar terkait masalah ini.
Dan memandang perlu adanya dasar hukum baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ahmad dalam paripurna.
Ahmad menambahkan bahwa DPRD memiliki mandat penuh dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Setelah ranperda Penertiban Hewan Lepas masuk dalam Program Pembentukan Perda 2025.
Baca Juga: RDP Komisi IV 'Bedah' Kadispora, Gaduh Polemik Medali Gorontalo Half Marathon
DPRD langsung menindaklanjutinya dengan membentuk pansus yang bekerja cepat hingga mencapai tahap persetujuan.
Dalam laporannya, pansus menjelaskan bahwa ranperda ini terdiri dari 9 bab dan 16 pasal yang memuat ketentuan.
Pemeliharaan hewan, larangan, kewajiban pemilik, mekanisme penertiban, hingga pengawasan pemerintah daerah.
Pansus juga memberikan catatan penting agar perda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen legal.
Melainkan benar-benar dijalankan melalui sosialisasi, pengawasan, dan penegakan administratif.
Mereka berharap perda ini dapat menjadi solusi konkret bagi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat Boalemo.(Fik).
Editor : Azis Manansang