Sekab Bone Bolango Ishak Ntoma (dok)gorontalopost.co.id, SUWAWA – Menyusul tingginya lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Gorontalo dan Bone Bolango Khususnya. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi apatarur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut berlaku 5-14 Agustus 2020. Ketentuan itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemkab Bone Bolango kemarin (4/8/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma. Selama pemberlakuan bekerja dari rumah, setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bone Bolango tetap membuka pelayanan bagi masyarakat. Pemberian layanan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau aplikasi pelayanan, dengan tetap memerhatikan kualitas pelayanan dan kinerja ASN. Ishak Ntoma, menjelaskan, kebijakan bekerja dari rumah hanya berlaku pada beberapa kantor pemerintahan saja. Sebagian lainnya tetap buka dan melakukan pelayanan ke masyarakatan sebagaimana biasanya.“Kebijakan bekerja dari rumah hanya staf saja,” ujarnya.(tr-05) Editor : Administrator