Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kuasa Hukum Hamim Pou Sorot Ketidaksesuaian Tuntutan Jaksa: Pangeran Sebut Angkanya Tak Nyambung

Azis Manansang • Jumat, 18 Juli 2025 | 03:54 WIB

 

kuasa hukum terdakwa Hamim Pou, yakni Pangeran Tampubolon, SH, S.I.Kom.(F:Gp)
kuasa hukum terdakwa Hamim Pou, yakni Pangeran Tampubolon, SH, S.I.Kom.(F:Gp)

Gorontalopost, GORONTALO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali memanas.

Baca Juga: Kajati Baru Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo, Diharapkan Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

Kali ini, kuasa hukum terdakwa Hamim Pou, yakni Pangeran Tampubolon, SH, S.I.Kom, melontarkan keberatan keras terhadap isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Pangeran menyoroti adanya ketimpangan mencolok antara angka kerugian negara yang disebut dalam temuan BPKP dan angka yang diajukan dalam tuntutan jaksa.

“Ini aneh. Temuan BPKP menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Tapi kenapa di tuntutan hanya disebut Rp 152 juta?

Kalau memang acuan utamanya BPKP, harusnya angkanya sinkron,” ujar Pangeran kepada awak media.

Baca Juga: Diduga Aniaya Pacar, Oknum Polisi di Gorontalo Terancam PTDH

Ia bahkan menyebut bahwa tuntutan jaksa tampak seperti disusun tanpa konsistensi dasar hukum yang kuat, dan lebih menyerupai produk “asal kutip” dari dokumen penyidikan.

“Sebagian besar isi surat tuntutan itu justru mengulang isi BAP. Padahal, fakta persidangan yang terbuka untuk umum itu yang seharusnya dijadikan dasar.

Bukan dokumen awal yang belum diuji silang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Pangeran menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program bantuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana telah disalurkan sesuai mekanisme dan peruntukan.

“Tidak ada bukti bahwa Hamim memperkaya diri atau menerima keuntungan dari program itu.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Dorong Koperasi Desa Palopo Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Unsur Pasal 3 yang didakwakan pun jadi lemah kalau tidak bisa dibuktikan adanya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Dengan berbagai ketidaksesuaian tersebut, tim penasihat hukum berharap.

Majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar pada asumsi atau tekanan opini.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Hamim Pou #Bonebolango #Korupsi #fakta persidangan #Sidang TIpikor #kuasa hukum #Jaksa #BPKP #Bansos