Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Modus Pijat Tradisional Oknum Karyawan Depot Air Minum, jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Azis Manansang • Senin, 23 Oktober 2023 | 00:03 WIB

 

Lk.M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang  saat menjalani pemeriksaan (F:hms pol)
Lk.M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang saat menjalani pemeriksaan (F:hms pol)


Gorontalopost.id,     GORONTALO - Modus pijat tradisonal seorang oknm pria bernisial M (36) warga Kel.Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo Kota menjadi tersaangka kasus pelecehan seksual.

Terhadap korban YH (23) yang dilakukan di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

Baca Juga: Pensiunan Mantan Kadis di Gorontalo jadi Tersangka, Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, SIK, kronologi Kejadiannya.

Berawal pada Jumat (22/09/23) sekitar pukul 21.30 Wita, pria M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan, namun awalnya YH menolak.

Baca Juga: Ketua DPRD Pohuwato Apresiasi Pembayaran Tali Asih, Minta Berkemanusiaan dan Berkeadilan

Ditambahkan Kompol Leonardo, saat YH menolak dipijat, M tidak kehilangan akal dimana dirinya mengatakan pada suami YH bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan (bantahan) sehingga berat badannya menurun.

Mendengar penyampaian M, suami YH akhirnya mengijinkan istrinya dipijat tradisional oleh lelaki M.

Kompol Leonardo menjelaskan YH tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh Lk.M dan suami YH pun berada dikamar saat Lk.M melakukan pijat tradisional.

Baca Juga: Kabar Baik 2.554 Proposal Tali Asih Penambang Pohuwato Segera Diverifikasi

“Jadi Lk.M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika Lk. M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika LK.M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leoanrdo

Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa Lk.M ini awalnya memijat seperti biasa, namun lama kelamaan Lk.M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.

Saat melakukan aksinya,suami YH ada di dalam kamar, namun Lk.M berpura pura memijat dan jika pandangan mata suami YH tertuju pada Lk.M. Hingga akhirnya YH merasa tindakan tukang pijatnya sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Demo Tuntut Kampus IAIN Gorontalo Ikut Tanggung Jawab Kematian Maba Saat Pengkaderan

"Dimana LK.M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH sehingga YH memberontak dan Lk.M pamit pulang dengan alasan sudah di tunggu istirnya, " Jelas Kompol Leonardo.

Karena YH merasa tidak senang dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan LK.M kepada suaminya, lalu keduanya bersama-sama melaporkan ke Polsek Kota Utara.

Baca Juga: Pelantikan Nirmala Afrianti Sahi Sebagai Direktur Spirit Baru bagi POLTEKGO

"Saat ini Lk. M telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara sejak 18 Oktober 2023. Dan dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf c UU. No 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Leonardo. (Mg-02/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#pelecehan seks #Polresta Gorontalo Kota #Depot Air Isi Ulang #modus pijat plus-plus #karyawan