Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Warga Tumbihe Kabila Ditangkap Polisi Kasus Judi Online

Azis Manansang • Rabu, 25 Oktober 2023 | 23:05 WIB

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan bahwa terungkapnya praktek judi online.(F:hms-pol)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan bahwa terungkapnya praktek judi online.(F:hms-pol)


Gorontalopost.id,  GORONTALO - Warga Tumbihe Kabila Bone Bolango jadi bandar judi Togel online ditangkap Polresta Gorontalo Kota. Pelaku diciduk di kompoleks pasar Sentral Kelurahan Limba UI Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, belum lama ini.

Baca Juga: BPN ATR Kabupaten Gorontalo Deklarasi Antikorupsi Via Zoom Meeting Bersama Kementerian ATR/BPN

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK.

Menjelaskan bahwa terungkapnya praktek judi online ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi online terebut.

Baca Juga: Tim Takraw Harum Nama Gorontalo, Raih Tiket PON di Aceh 2024

Ditambahkan Kombespol Ade, bahwa setelah menerima laporan masyarakat, team Rajawali yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Leonardo.

Langsung ke lokasi dan mengamankan dua saksi dan kemudian dari informasi saksi terebut team mengantongi identitas bandar judi online.

Baca Juga: Kadivmin Warning Kehadiran dan Disiplin Lapas Boalemo

“Jadi dari keterangan dua saksi, kami mengamankan AK (38) warga Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango yang merupakan bandar judi togel online,"Ujar KBP Ade.

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa selain AK, team Rajawali juga mengamankan uang sejumlah Rp. 1.318.000 (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).

Baca Juga: Baru Pertama Kunjungi Gorontalo, Wakil Menteri Kesehatan RI Disambut Adat Mopotilolo

Kemudian 1 buah HP merek vivo, 1 buah atm BCA yang mempunyai dua akun judi togel online yakni HondaToto dan GasTogel, 1 buah tas warna hitam dan 9 kertas rekapan.

"Saat ini AK sudah di tahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun," tutup Kapolresta.(Mg-03/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#bandar judi online #Kabila Bone #Bone Bolango #ditangkap polisi