Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ditangkap Tim Rajawali Judi Togel Warga Paguyaman Meringkuk di Sel

Azis Manansang • Sabtu, 4 November 2023 | 22:16 WIB

 

pelaku yang diduga terlibat dalam permainan judi togel saat ini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim.(hms-pol)
pelaku yang diduga terlibat dalam permainan judi togel saat ini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim.(hms-pol)

 


Gorontalopost.id,    GORONTALO - Satu lagi pelaku yang diduga terlibat dalam permainan judi togel saat ini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim. Dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Pelaku yang mulai menjalani proses hukum ini, RM alias Cun (36), warga Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo.

Baca Juga: 10 MPP Baru Diresmikan KEMENPAN-RB, di Gorontalo Baru Bone Bolango Punya MPP

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi togel ini.

Berawal dari laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolresta, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh team Rajawali

Ditambahkan Kompol Leonardo setelah menerima laporan, team Rajawali selama dua hari melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Provinsi Gorontalo Utus 11 Orang Ikut STQH Nasional di Jambi

Kemudian team Rajawali berhasil mengamankan RM di pangkalan bentor depan salah satu sekolah yang ada di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Selain RM, team Rajawali juga mengamankan 1 unit Handphone Realme 9,satu kartu ATM dan uang sejumlah Rp. 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah)

“Jadi, RM menerima titipan nomor dari masyarakat yang kemudian di input pada situs judi online Tempototo”, Ujar Kompol Leonardo, saat press conference, belum lama ini.

Baca Juga: Buntut Penarikan Mobil Secara Sepihak, Mahasiswa Demo Kantor Mandiri Tunas Finance Gorontalo

Kemudian kata Leonardo, sejak 25 Oktober RM sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

"Dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 25.000.000,"tandasnya.(Mg-03/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #judi togel #Paguyaman #Tim Rajawali