Gorontalopost.Id, GORONTALO- Hanya kurang dari dua jam pelaku RB (28) warga Kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dingingi Kota Gorontalo.
Diringkus Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, Sabtu (11/11/.23) sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca Juga: DPP Puspolkam Lantik Pengurus DPC PERMAHI Gorontalo
Kejadian penganiayaan dengan menggunakan barang tajam yang terjadi di jalan Padang Kelurahan Tapa Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Hanya kurang dari dua jam pelaku RB (28) warga Kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dingingi Kota Gorontalo diringkus.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK.
Membenarkan jika Team Rajawali membackup Polsek Kota Utara dalam melakukan olah TKP terkait dengan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Tiga Calon Penjabup Diusulkan DPRD Gorontalo Utara Pejabat Lokal
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa setelah menerima laporan masyarakat,team Rajawali bersama dengan Polsek Kota Utara melakukan olah TKP.
Namun saat di TKP korban ZA (30) warga Desa Dutuno Kecamatan Palele Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah sudah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di lengan sebelah kanan.
Dari hasil interogasi terhadap saksi saksi , terduga pelaku penganiayaan mengarah pada .RB (28) warga kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dingingi Kota Gorontalo.
“Jadi setelah mengetahui identitas terduga pelaku, team rajawali langsung melakukan pencarian, dimana setelah melakukan penganiayaan RB langsung kabur ke wilayah
Kabupaten Gorontalo,” Ujar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Partisipasi Pemilu di Gorontalo Lewati Target Nasional
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa kurang dari dua jam, team rajawali berhasil mengamankan RB dan barang bukti berupa satu bilah pisau badik di rumah temannya yang ada di Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo.
“Untuk saat ini RB dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Kota, Utara untuk penyelidikan dan penyidikan,"tutup Kompol Leonardo.(mG-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang